Oleh:

Abu Hamzah Agus Hasan Bashori Lc., M.Ag.

(Mudir Ma’had Aliy al-Aimmah, Pimred Majalah al-Umm, anggota Dewan Pakar ICMI malang Raya)

Mudharabah:

Mudharabah/Qiradh ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, antara pemilik modal dengan amil/mudharib, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Amil/mudharib bertindak sebagai wakil yang amanah, bukan pemilik yang menjamin bukan sebagai muqtaridh (peminjam). Dalam keadaan rugi maka keduanya menanggung rugi. Pemilik modal rugi uang dan amil/mudharib rugi kerja.

Contoh aplikasi 1[1]:

AKAD MUDHARABAH

Nomor : 04.71.004950.02

BISSMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM

Pada hari SABTU  /  /  H/  12 / 01 / 2013  M

Telah dibuat Akad Mudharabah  oleh dan antara :

N a m a : BEJO, SE, MM
No. KTP : 35.7301.1276590002
Jabatan : Direktur Utama

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BPR SYARIAH BUMI RINJANI JUNREJO yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau Bank

N a m a : UNTUNG
No.KTP : 3579030305730002
Pekerjaan : Wiraswasta (direktur PT Maju Lancar)
Temp./tgl lahir : MALANG, 03-05-1973
Alamat : Mojorejo RT 19 RW 02 Mojorejo Junrejo Batu

Dlam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MAJU LANCAR KOTA MALANG yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau MUDHARIB/AMIL.

Kedua belah pihak diatas dengan segala kelayakan dan kecakapan masing-masing bersepakat untuk membuat akad dan kesepakatan, mengikrarkan/mengakui:

Pendahuluan

Komite/Panitia tender pusat telah menggulirkan tender khusus nomor: (…..) untuk melaksanakan pekerjaan perawatan jalan-jalan. Dan Tender diberikan kepada pihak kedua dengan nilai Rp. ……………..

Karena pihak kedua berpengalaman dalam pengerjaan dalam proyek seperti ini, dan memiliki segala kemampuan teknis, administrasi dan peralatan untuk melaksanakan proyek ini maka ia meminta kepada Bank Rinjani untuk membiayai proyek ini atas dasar syirkah mudhrabah islamiyah, dan telah disepakati antara dua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat berikut:

Pasal I

Pendahulan di atas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari akad ini

Pasal II

Pihak II telah mengakui bahwa ia telah mengetahui aturan dasar, tata tertib dan undang-undang khusus berkaitan dengan pihak I, dan ia berjanji untuk mematuhinya dalam muamalah dengannya, dan yang demikian ini adalah dasar kerjasama syar’i yang halal.

Pasal III

Kedua pihak telah bersepakat bahwa berjalannya obyek akad mudharabah tunduk pada syarat-syarat berikut:

Penerimaan dari pihak pertama – dan di bawah teks yang dapat diterima – persetujuan ………………..secara tertulis atas permintaan pihak kedua untuk mentransfer semua manfaat yang dihasilkan dari pelaksanaan tender tersebut dalam rekening  proses mudharabah di Bank ……………dalam bentuk langsung, yang mana ia tidak boleh merubah atau mengubah cara ini dalam membayar semua manfaat yang bersifat financial yang dihasilkan dari pelaksanakan proyek.

Pasal IV

Penetapan komitmen kedua belah pihak untuk tujuan pembiayaan dan pembagian keuntungan telah disepakatai sebagai berikut:

1. Pihak I membiayai semua kebutuhan proyek pemeliharan (perawatan) jalan-jalan akad no (……) dari bahan, upah, dan biaya (pembelanjaan) dalam batas kira-kira sebesar Rp………….. yaitu melalui ketentuan berikut:

a. Pihak I menabung (menyetorkan) uang sebesar…….. di rekening proses mudharabah sebagai pembayaran awal agar pihak II bisa memulai pekerjaan.

b. Pihak I membiayai biaya-biaya langsung untuk proyek –tepatnya membiayai import (mendatangkan) dan membeli bahan-bahan dari pasar luar negri dan local- melalui pembukaan letter of credit atau pembelian dari pasar local melalui bank dengan biaya yang berubah rubah dengan uang kira-kira sebesar Rp…………..dengan syarat persetujuan pihak I terhadap syarat-syarat dokumen kridit, dan penawaran harga atau transaksi-transaksi yang memerlukan pembukaan letter of credit dari uang yang telah ditetapkan jumlahnya di atas, dengan catatan harga letter of credit dan pembelian local dan seluruh biaya yang berkaitan dengannya tercatat di rekening proses mudharabah yang ada di bank.

c. Pihak I menabung (menyetorkan dana)…………………………… nilai bersih dari permintaan untuk pembayaran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang  dalam rekening proses mudharabah, untuk memperbarui  pembayaran yang diberikan dan pembiayaan proses (pengerjaan), yaitu setelah menjauhkan/menyisihkan nilai dari jumlah  uang yang dipotong.

d. Pihak I menerbitkan jaminan bagi perusahaan (kontraktor) dalam batas kira-kira Rp……….

e. Diperhatikan jangan sampai pembiayaan tunai yang dibayarkan dari pihak I kepada pihak II dalam keadaan apapun tidak lebih dari………….sudah termasuk nilai letter of credit yang dibuka melalui jalan bank, begitu pula pembayaran yang diberikan, dimana pihak II mengakui bahwa biaya proyek dari mulai bahan, upah dan (muqawil bathin) kontraktor sol tidak lebih dalam keadaan apapun dari uang pembiayaan tunai yang telah disepakati yang mencapai Rp………kecuali tambahan yang diakibatkan oleh pembiayaan yang berubah sesuai dengan pasal IV (1) ((a)) dan berjanji untuk menanggung biaya atau pengeluaran apapun yang melebihi itu.

 

2. Pihak II menanggung semua beban (biaya) administrasi yang berkaiatan dengan proyek. Semua yang tidak disebutkan dalam akad ini, dimana dihitung tambahan-tambahan dan biaya-biaya ini di dalam beban biaya pekerjaannya sebagai mudharib, dan tidak masuk dalam perhitungan untung dan rugi.

3. Keuntungan yang bisa dibagi adalah selisih antara pemasukan-pemasukan proyek secara total dan biaya-biaya yang ada dalam poin nomor (1) di atas.

 

Pasal V

Pembagian keuntungan dan kerugian

1. Keuntungan yang bisa dibagi yang ada di pasal IV di atas dibagi sebagai berikut:

a. Untuk pihak I ……………………% dari total keuntungan

b. Untuk pihak II …………………..% dari total keuntungan

2. Adapun dalam keadaan rugi  maka ia adalah bagian pihak I sebagai pemodal dan tanggungjawabnya sebatas menanggung kerugian yang di luar dari keinginan pihak II yang menanggung seluruh kerugian dan tanggungjawab terhadap pihak lain, yang diakibatkan keteledorannya, kelalaiannya, atau kesalahannya atau tidak adanya penyerahan proyek di waktu yang telah disepakati karena sebab-sebab yang kembali atas pihak II, atau karena ia menyalahi syarat-suarat dan ketentuan yang telah dituangkan dalam syarat-syarat umum bagi akad, yang mengakibatkan –darinya atau dari sebagiannya- denda uang, atau menyalahi syarat-syarat mudharabah, yang demikian itu karena dia sebagai mudharib dan semua muamalah dengan pihak lain atas namanya dan diatas tanggung jawabnya dan tanpa intervensi dari pihak I, sebagimana pihak II tidak berhak sebagai mudharib untuk menuntut kompensasi dari kerugian jerih payahnya dan pekerjaannya, dan kerugian pembiayaan lain yang dipikulnya.

3. Pihak I boleh -berdasarkan pilihannya saja- mengalah dari sebagian keuntungannya untuk pihak II sebagai balasan atas kebaikannya dalam melaksanakan dan mensukseskan proyek sesuai dengan janjinya.

4. Jika mudharabah menghasilkan keuntungan bagi pihak I lebih dari …………..pertahun maka pihak I siap untuk mengalah/melepaskan …………….. dari sebagian haknya dalam keuntungan yang lebih dari ……………% pertahun bagi pihak II, yang demikian itu sebagi imbalan atas bagusnya kinerja dan memnuhi janji, dan untuk memotivasi atas berlanjutnya kerjasama dengan bank.

 

Pasal VI

Denda uang dan tambahan dalam beban bahan yang didatangkan (dimport) atau bahan local yang dibiayayi melalui letter of credit yang terbuka melalui bank yang keluar dari keinginan pihak II masuk dalam beban proyek. Adapun jika denda atau tambahan ini kembali kepada sebab-sebab yang diakibatkan oleh keteledoran pihak II atau kelalaiannya atau kesalahannya atau karena tidak menyerahkan proyek tepat pada waktu yang disepakati karena sebab-sebab yang kembali kepada pihak II atau karena menyalahi syarat dan ketentuan yang tertera dalam syarat umum bagi akad atau syarat syarat akad mudharabah maka dikurangi dari keuntungannya, jika melewatinya maka dihitung dari uang pribadinya dan berjanji uantuk membayarkannya pada pihak I pada saat likuidasi.

Pasal VII

Pihak II berkomitmen untuk transparan dalam nota-nota yang dia ajukan dan yang berkaitan dengan perusahaan kontraktor tema akad ini, dengan membayar nilainya di rekening no …..bank …………

Pasal VIII

Pihak II berjanji untuk tidak menggunakan uang yang dikhususkan bagi proyek kecuali untuk kepentingan yang sudah diterangkan di atas. Sebagaimana ia berjanji untuk tidak membelanjakan uang apapun dari pemasukan proyek ini untuk urusan pribadinya atau bisnis pribadinya, begitu pula tidak melakukan tindakan dalam harta mudharabah ini kecuali setelah melakukan perhitungan yang sempurna (matang)

Pasal IX

  1. Pihak II tidak boleh mencampur uang mudharabah ini dengan uang pribadinya kecuali dengan izin pihak I, dan tidak boleh memberikannya kepada pihak lain, tidak menghibahkannya atau menghutangkannya, tidak berhutang atasnya dan tidak melakukan tindakan apapun di dalamnya dalam bentuk apapun diluar bingkai mudharabah.
  2. Pihak II berjanji tidak memindahkan barang-barang atau bahan-bahan yang dibeli untuk keperluan proyek ini ke tempat proyek lain, sebagaimana berjanji menggudangkan semua keperluan proyek di tempat proyek itu sendiri, dan menjaganya dari semua kehilangan atau kerusakan, dan menghindarkannya dari segala yang membahayakan.

Pasal X

Pihak II pemegang amanah atas harta yang diserahkan kepadanya, dan sekutu dalam keuntungan global yang didapatkan. Tidak boleh ia menjual proyek ke pihak lain, atau melepaskannya ke pihak lain atau mengikat kontrak dengan pihak lain untuk
sepenuhnya dilaksanakan oleh subkontraktor, kecuali sesuai dengan proses yang disepakati secara tertulis antara dua belah pihak.

Pasal XI

  Pihak II berkomitmen untuk menandatangi cek untuk urusan bank dengan nilai pembiayaan yang diminta yang berhak ditunaikan setelah …………….dari selesainya masa akad ini -sebagai jaminan bagi perhitungan- dan mengembalikan bagian bank dari modal dan keuntungan pada saat likuidasi.

Pasal XII

  1. Akad ini berakhir setelah …….dari tanggal selesainya proyek tempat mudhabarabah,, atau dari tanggal yang lain yang disepakati kemudian bersama pihak pemilik proyek, dan pihak II berjanji mengajukan perhitungan terakhir kepada pihak I di akhir masa akad. Dan beban pihak II tidak lepas dari tanggung jawab kecuali setelah memenuhi hak-hak pihak I yang diterangkan dalam akad ini.
  2. Pihak I boleh meminta likuidasi mudharabah yang telah disepakati, jika pihak II menyalahi syarat-syarat akad ini, yaitu setelah diberi peringatan dan diingatkan, tanpa perlu kepada murajaah qadhaiyyah
  3. Tanggung jawab pihak II berlanjut sebagai orang yang melaksanakan proyek, yaitu sesuai dengan aturan dan undang-undang serta kepatutan yang berlaku di negri ini di prinsi-prinsip profesi.

Pasal XIII

Pihak II berkomitmen memegang buku buku aturan yang berkaitan dengan proses pelaksanakan kontraktor tempat proyek mudharabah, dan berjanji meletakkan semua buku-buku dan mustanad (dokumen) di bawah tindakan pihak I setiap kali tanyatanya.

Pasal XIV

Pihak II berkomitmen untuk mengasuransikan proyek terhadap segala  risiko senilai muqawalah (kontraktot) dan segala kaitannya …………..% dengan teks dalam satu dokumen asuransi dengan ketentuan semua konpensasi dibayar dalam rekening proses mudharabah yang ada di bank, dan premi asuransi dihitung termasuk bagian dari beban proyek. Adapun asuransi peralatan dan tanggung jawab perdata maka termasuk tanggung jawab pihak II, untuk diberikan pada pihak I yang asli dari dokumen asuransi ini.

Pasal XV

Pihak II mengakui bahwa buku-buku pihak I dan rekeningnya dianggap sebagai bukti yang pasti untuk membuktikan setiap jumlah uang yang timbul dari atau terkait dengan kontrak ini dan aplikasi-aplikasinya apapun keadaannya, disertai dengan belanja-belanja yang diikutkan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Dia menyatakan bahwa quyud (pembukuan/catatan-catatan) dan rekening pihak I dianggap final dan benar menurutnya, dan dia tidak berhak mengelak/membantahnya setelah itu. Sebagaimana dia sejak awal melepaskan/menghapus/mengenyampingkan hak hukum apapun yang membolehkannya untuk meminta audit rekening dan catatan pihak I  dari phak mahkamah manapun atau menampakkan buku-bukunya dan catatan-catatannya.

Pasal XVI

Pada saat penandatanganan akad ini lebih dari satu orang dari pihak II, maka semua yang bertandatangan bertanggung jawab dan penjamin yang bersolidaritas -secara sendiri atau kolektif- terhadap pihak I untuk melunasi uang yang menjadi hak I sesuai dengan konsekuensi akad ini.

Pasal XVII

1. Perselisihan yang terjadi diselesaikan atas dasar syariat islam.

2. Perselisihan apapun yang timbul dari penerapan hokum-hukum akad ini yang yang terkait dengannya disodorkan kepada panitia tahkim yang dibentuk dari 3 anggota dengan ketentuan sebagai berikut:

a. hakim yang dipilih pihak I

b. hakim yang dipilih pihak II

c. hakim yang dipilih oleh hakim I dan hakim II

hukum mereka “apakah dengan ijma” atau suara terbanyak -mengikat kedua belah pihak, tidak dapat ditolak dengan jalan apapun yang dibolehkan oleh undang-undang, dan dengan syarat persetujuan badan pengawas syariat untuk bank bahwa tidak ada pertentangn antara hukum ini dengan hukum-hukum syariat islam.

Pada saat tidak bisa dicapai suara mayoritas maka dialihkan kepada pengadilan ………….dan mahkamah Negara ………..menjadi yang berwenang bukan yang lainnya, untuk menyelesaikan  tuntutan atau kasus yang timbul sebab konsekuensi tahkim atau berkaitan dengannya atau dengan akad ini.

Pasal XVIII

Hukum-hukum undang-undang ……….. dan peraturan-peraturan berlaku pada akad ini -selain apa yang telah disepakati oleh dua belah pihak- dan dalam hal yang tidak bertentangan dengan hokum syariat islam.

Pasal XIX

Akad ini ditetapkan di atas dua naskah asli yang ditandatangani oleh dua belah pihak, dengan kemauannya sendiri bebas dari cacat yang bersifat syar’I atau hokum pada tanggal …/…./    H berpetapan dengan    /      /              M dan pihak II menggugurkan haknya dalam mengklaim kepalsuan pengakuan, atau menolak apapun yang bersifat formalitas atau substantif terhadap apa yang ada dalam akad ini.

 

Bank

MUDHARIB

 

BEJO, SE, MM

UNTUNG

Direktur Utama

Nama Terang

 

Komentar[2]:

Kita melihat dalam akad tadi bahwa bank islam mengimport barang-barang dengan uangnya. Setelah barang datang ia menjualnya secara murabahah atau secara musawamah (tawar menawar) dengan pembayaran kredit sebagai ganti dari pinjaman ribawi yang dilakukan oleh bank-bank konvensional. Dalam komentar ini kami sebutkan apa yang berkaitan dengan alternative islami ini.

Di sini saya tambahkan bahwa sebagian barang-barang ini bank tidak menjualnya akan tetapi bank masuk bersama sebagian kliennya ke dalam syirkah mudharabah, sehingga klien menerima barang dan menjualnya lalu  keuntungan dibagi antara dua belah pihak dengan persentase yang disepakati, dan diterapkan syarat-syarat mudharabah secara penuh. Hal ini bisa diterapkan pada mobil, bahan makanan dan lain sebagainya.

Dalam sebagian keadaan mudharabah itu bersifat darurat (harus) sebagaimana kedaan yang kami sebutkan tadi pada saat akad wakalah. Wakil yang diandalkan (agen) untuk mobil-mobil tertentu misalnya, tidak boleh perusahaan yang menerbitkannya menjual mobil-mobil ini kecuali kepada perusahaan yang memiliki hak ini. Maka pemilik perusaan ini masuk dalam mudharabah syar’iyyah bersama bank, dan dia mengimport mobil-mobil sebagai wakil dari bank. Setelah likuidasi dibagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Adapun di selain keadaan ini maka bank islam membeli dan menjual atau masuk dalam syarikah mudharabah mengikuti mana yang sesuai dengannya dan dengan kondisi para klien.

Untuk menjelaskan kemungkinan memperluas wilayah investasi secara mudharabah maka saya suguhkan dua contoh akad; yang pertama apa yang kita paparkan di atas dan yang kedua akan kita sebutkan di edisi mendatang.

Penjelasan akad pertama:

Mudharabah-mudharabah berjalan biasa, dan menciptakan hasil yang sangat bagus, dan tampaklah perbedaan yang nyata antara mudharabah dan akad jual beli. Bank dalam jual beli menetapkan untuk dirinya keuntungan tertentu sesuai dengan beban biaya dan masa cicilan harga. Adapun dalam syarikah mudharabah maka saya telah menemukan bahwa keuntungan tahunan lebih dari 100 % dan disebagian yang lain tidak sampai 3 %, akumulasinya telah menciptakan keuntungan yang sesuai, suatu hal yang menjadikan bank berminat untuk meninvestasikan sebesar mungkin modalnya dalam aksi mudharabah.

Sejak beberapa tahun lalu panitia tender telah memberikan kepada salah satu perusahaan untuk melaksanakan proyek yang biayanya mencapai 10 juta dolar Amerika, dan pemilik perusahaan ingin membiayai proyek tersebut bukan dengan cara hutang ribawi yang diberikan oleh bank-bank konvensional. Maka ia pergi ke bank islam lalu divisi investasi mempelajari proyek maka dia tidak mendapati satu akad dari macam-macam akad yang dijalankan oleh bank yang memungkinkannya menguasai (mengkafer)  proyek secara penuh. Dia melihat bahwa yang mampu dikerjakan oleh bank adalah membeli bahan-bahan dan peralatan yang diperlukan oleh perusahan untuk mengerjakan proyek, dari sana kemudian bank menjualnya ke perusahaan (murabahah). Perusahaan melihat ini tidak menyelesaikan masalahnya, dimana bagian besar dari beban biaya proyek adalah upah dan biaya operasional (biaya belanja). Bank menyodorkan masalah ini kepada saya (Syekh Ali Ahmad al-Salus) dan memberi tahu saya tentang pembicaraan yang terjadi antara mereka berdua.

Dia bertanya kepada saya: apakah anda mendapatkan cara islami yang bisa diterima untuk membiayai proyek ini?

Saya jawab: selagi proyek itu juga berisi membangun beberapa bangunan maka sangat mungkin membiayai proyek itu dengan dua jalan:

Pertama: menjual dengan persentase  peralatan dan bahan untuk selain bangunan.

Kedua: istishna’ (akad pemesanan pembuatan barang) dengan persentase untuk bangunan-bangunan.

Pada saat itu terurailah sebgaian masalah upah dan biaya belanja.

Setelah meruju’ kepada perusahaan ternyata ia tidak memiliki modal yang cukup untuk upah dan biaya. Maka ia mengusulkan kepada bank islam agar masuk dalam akad mudharabah. Dari sini maka muncullah ide membuat akad aplikasi mudharabah di atas.

Maka saya berikan gambaran umum yaitu: bank menanggung seluruh biaya proyek dan tidak masuk dalam biaya ini peralatan yang dipakai perusahaan dalam menjalankan proyek, ini semua adalah alat-alat amil mudharabah, dan tidak masuk pula di dalamnya upah dan biaya teknis dan administrative bagi perusahaan. Semua pegawainya berfungsi sebagai amil mudharabah.

Setelah dipelajari teknis, hukum dan dministrasinya serta kesesuaiannya dengan syariat setelah revisi yang wajib maka keluarlah akad yang siap untuk diterapkan. Kemudian diikuti oleh akad-akad bagi proyek yang lain. Yang dipaparkan di sini adalah salah satu akad-akad ini.

Dalam akad ini diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. proyek di sini adalah untuk perawatan jalan-jalan, yaitu contoh lain selain dari proyek yang kita bicarakan.
  2. Pada saat mempelajari manfaat ekonomi bagi proyek ini didapati bahwa beban biaya diantaranya bisa diketahui oleh bank secara detil. Diantaranya adalah:
  •   Pertama apa yang dia beli dari bahan-bahan dari pasal local, dan bank mensyaratkan agar membelinya melalui jalan bank. Dan apa yang dia beli dari pasar luar negri maka bank sendiri membuka letter of credit untuk mengimportnya. Bahan-bahan ini memiliki harga yang berbeda-beda mengikuti gerakan harga, dan ditetapkan dengan jumlah uang secara pendekatan/kira-kira mengikuti harga pada saat dilakukan studi tentang manfaat ekonomi proyek. Maka biaya yang riil di sini adalah pada saat likuwidasi, dan ini tidak ada khilaf tentangnya, dan bank menerima spekulasi perubahan harga.
  •   Akan tetapi spekulasi yang tidak ingin bank memikulnya adalah -karena tidak terkontrol- adalah biaya upah. Hal ini bisa diatasi dengan  cara perusahaan mau meletakkan batas maksimum untuk upah ini dan perusahaan menyetujuinya, dan dibolehkan dari sisi syariat, yaitu boleh bersepakat dengan muqawil (kontraktor) untuk melakukan pekerjaan yang diminta dengan imbalan upah yang ditetapkan dari awal. Pada saat perusahaan meletkakkan batasan masimum maka bisa ilakukan kesepakatan atas hal ini, tidak diragukan bahwa pengalaman perusahaan membantunya untuk mengetahui biaya maksimal untuk upah.

Lihat pasal IV ((b)) dan ((e))

  1. Di pasal V ((2)) ditetapkan keadaan-keadaan yang di dalamnya mudharib menanggung kerugian. Pasal VI juga menetapkan keadaan-keadaan yang mudharib menanggung denda uang dan tambahan biaya. Dan di selain keadaan ini bank yang menanggung, dan denda serta biaya tambahan dimasukkan dalam biaya proyek.
  2. Sebgaian klien menolak mudharabah karena keuntungan, dimana dia melihat bahwa bagian bank sangat besar. Ini biasayanya terjadi dari para klien yang investasi mereka mendapatkan prosentase keuntungan yang tinggi, bank terkadang rela masuk mudharabah dengan mereka dan mengalah/melepas sebagian dari bagian keuntungannya jika melebihi persentase yang dicapai oleh kebanyakan investasinya.

Demi memotivasi orang-orang seperti itu maka kami tambahkan pasal V nomor 3 dan 4

  1. Cek  yang disebut di pasal XI hanya sekedar untuk menjamin apa yang terkadang tetap menjadi hak bank di beban mudharib pada saat likuidasi mudharabah dengan syarat-syaratnya yang syar’i.
  2. Pasal XIV menjelaskan bahwa asuransi atas proyek dihitung termasuk beban biaya. Adapun mudharib maka tidak menanggung asuransi kecuali yang khusus dengannya seperti asuransi peralatannya yang kami anggap sebagai alat-alat mudharib.

Mulahazhah/catatan yang perlu diperhatikan:

Dalam akad mudharabah:

  • Jaminan modal kembali tidak ada
  • Jaminan untung tidak ada
  • Jaminan kejujuran, kesungguhan bisa dengan:

– Tazkiyah dan saksi dorang-orang shalih

– Jaminan ijazah, sertifikat, surat-surat berharga lainnya.[3]

  • Pada saat rugi karena kesalahan, kelalaian, dan keteledoran mudharib yang mana mudharib telah menyerahkan mobil/rumah sebagai jaminannya maka diberi waktu yang cukup mudharib menjual sendiri barang jaminannya untuk mengembalikan hak pemodal.

Jika tidak mampu dan tidak bisa menjual maka boleh pemodal/bank melelangnya. Wallaahu a’lam.


[1] Diterjemah Dari Kitab  Mawsu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyyah al-Mu’ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, Prof. Dr. Ali Ahmad al-Salus, Maktabah Dar al-Qur`an Mesir dan Dar al-Tsaqafah Qatar, cet. 7/2002, h. 795-804.

Syekh Ali Ahmad al-Salus adalah pengajar fikih dan ushul fikih di fak. Syariah, universitas Qathar; pakar di Akademi Fikih Islam Internasional di OKI Jeddah; dan di Akademi Fikih Islam di Liga Dunia Islam di Makkah al-Mukarramah.

[2] Ibid, h. 810-812.

One comment

  1. alhamdulillah, ada template-nya, semoga bermanfaat, semoga diberikan kesehatan kepada Ustadz agar senantiasa memberikan wawasan dan saluran ilmu tambahan ke kami yg masih belum paham, Syukron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *