BAGIAN PANITIA HEWAN KURBAN

BAGIAN PANITIA HEWAN KURBAN

Agus Hasan bashori

بسم الله الرحمن الرحيم

Sehubungan dengan akan datangnya hari raya kurban 1434H, dan banyaknya pertanyaan soal

1) boleh tidaknya panitia mendapatkan bagian lebih dibanding yang bukan panitia, atau

2) boleh tidaknya panitia memasak sebagian daging hewan kurban untuk makan siang,  atau

3) apakah panitia termasuk jazzar, atau

4) apakah jazzar wajib diupahi, atau

5) apakah jazzar yang diupahi boleh menerima daging?

Maka melalui makalah sederhana ini  (yang aslinya adalah arahan kami kepada panitia hewan kurban di yayasan kami, YBM) insyaallah 5 pertanyaan diatas telah terjawab.

Berkenaan dengan hukum agama yang berkaitan dengan teknis pembagian daging kurban maka kami jelaskan sebagai berikut:

a. Bagi mudhahii

Dianjurkan dalam agama,  pembagian hewan kurban dibagi menjadi 3 bagian, yang terdiri dari 1/3 untukmudhahhi, 1/3 untuk hadiah bagi orang-orang kaya, dan 1/3 sedekah untuk fakir miskin (ini bersifat anjuran bukan wajib). Jika mudhahii menyerahkan dan mempercayakan  sepenuhnya kepada panitia maka keputusan mutlak ada di kebijakan ketua panitia sesuai dengan arahan Yayasan.

b. Bagi tim jazzar

Jika harus diupahi[1] maka upahnya Wajib diambilkan dari luar daging kurban, yaitu dari uangmudhahhi atau yang mewakilinya.

Berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu riwayat Bukhari:

أمَرَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنْ أَقُومَ عَلَى البُدْنِ، وَلاَ أُعْطِيَ عَلَيْهَا شَيْئًا فِي جِزَارَتِهَا»

Saya diperintah oleh Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallamuntuk mengurusi unta-unta kurban, dan saya dilarang memberi sesuatu dari  padanya sebagai upah penyembelihan (pengulitan dan pembolengannya)”.

Atau lafazh Muslim:

«أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا» ، قَالَ: «نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا»

“Rasulullah shalallahu ‘alayhi wasallam memerintahkanakumenyembelih untabeliaudan menyedekahkan dagingnya,kulitnya, dan pakaian-pakaiannya, dan agar saya tidak memberikan sesuatu daripadanyakepada penyembelihnya(sebagai upah).” Beliau berkata, “Kami memberinyaupah kepada penyembelih dari uang kami sendiri.”

Yang dimaksud dengan jazzar, sebagaimana dikatakan oleh imam Ibnu Mulaqqin as-Syafii adalah:

الجزار معروف وهو الذي يتولي السلخ والقطع

Yang dimaksud dengan jagal itu sudah kita ketahui bersama yaitu orang yang ahli menangani pengulitan dan memotong-motong daging hewan yang disembelih.” (al I’lam bi Fawaid Umdah al Ahkam, jilid 6, hal 286 terbitan Dar al ‘Ashimah Riyadh, cet pertama 1421 H)

Jadi, tidak semua orang yang membantu penyembelihan dan pengulitan disebut jazzar, apakah dia anggota panitia atau bukan.

Kemudian, setelah menerima upahnya, seorang jazzar atau para jazzar memiliki hak seperti umatIslam lainnya, untuk mendapatkan bagian daging sesuai dengan kebijakan ketua panitia. Para Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah (Komite tetap untuk riset dan fatwa) berkata:

ولا بأس بإعطاء الذابح لها منها، لكن لا تكون أجرة له، بل يعطى أجرته من غير الضحية

Dan tidak masalah, memberi orang yang menyembelih dari hewan kurban, akan tetapi bukan sebagai upah, melainkan upahnya diberikan dari selain hewan kurban.”(Fatawa Lajnah Daimah,jilid 11/ halaman 423-424, nomor fatwa dalam sumbernya: 5612).[2]

Seandainya pun panitia dianggap jazzar maka mereka tetap boleh mendapatkan bagaian lebih, jika memang harus demikian, tetapi bukan sebagai upah.

Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahulllah memutuskan:

لا مانع من إعطاء إلية الأضحية والجلد والبطن والأمعاء والكرش والمقادم للقصاب من غير أجرته، إلا أن يوجد من الفقراء من هو أحق منه بها، أو بعضها، فإنها تصرف للأحق‏.‏

Tidak ada larangan untuk memberikan pantat hewan kurban, kulit, perut, usus, dan jeroan, serta kaki-kakinya dan kikilnya kepada tukang boleng (pemotong-motong daging) selain upahnya, kecuali jika ada kaum fakir miskin yang lebih berhak dengannya atau dengan sebagian dari padanya,  maka hal itu dibagikan kepada yang lebih berhak.”[3]

c. Bagi Panitia

Ketua Panitia dan anggota  panitia bukanlah jazzar, bagiannya bukanlah upah, melainkan sedekah atau hadiah  dari mudhahhi yang diserahkan kewenangannya oleh para mudhahhi  kepada panitia untuk memakannya, menyimpannya, dan membagikannya, dalam rangka pesta hari raya terbesar, yaituHari Raya Kurban.

Mengenai peruntukan hewan kurban, imam al-Mawardi al-Syafi’i berkata:

وَذَلِكَ مُشْتَمِلٌ عَلَى أَرْبَعَةِ أَحْكَامٍ:أَحَدُهَا: أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا.وَالثَّانِي: أَنْ يُطْعِمَ الْفُقَرَاءَ.وَالثَّالِثُ: أَنْ يُهْدِيَ إِلَى الْأَغْنِيَاءِ.وَالرَّابِعُ: أَنْ يَدَّخِرَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا القَانِعَ وَالْمُعْتَر} (الحج: 36)

“Yang demikian itu berisi empat hukum:

1) Dia (mudhahhi) memakan sebagian darinya,

2) Dia memberikan makan kepada fakir miskin,

3) dia memberikan hadiah kepada orang-orang kaya,

4) dia menyimpannya. Allah berfirman:  “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj: 56)

Sementara Imam Malik berkata: tafsir yang paling baik yang aku dengar: qani’ adalah yang meminta,mu’tar adalah zair (yang hadir di tempat penyembelihan).

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa keluarga besar YBM, baik panitia atau bukan, baik para ustadz, para santri, karyawan, takmir masjid al-Umm, jamaah al-Umm, dan juga orang yang hadir di penyembelihan adalah orang yang lebih berhak untuk berpesta dengan daging kurban tersebut daripada umat Islam yang tidak hadir, apalagi jika mudhahhi dari awal memang meniatkan demikian. Wallahu a’lam.

Berkenaan dengan kulit hewan kurban

maka panitia bisa merujuk kepada makalah yang telah diterbitkan oleh YBM di situsnyahttp://www.binamasyarakat.com/hukum-menjual-kulit-hewan-qurban-untuk-kepentingan-umat-islam-masjid-mahad-santri-fakir-miskin-dll/

Demikian tulisan ini kami tulis semoga memudahkan panitia dalam melaksanakan tugas, dan semoga membuat kita semakin bersemangat merayakan Idul Adha 1434 H. Aamiin. Taqabbalallah minna waminkum. [*]

Malang, Rabu 4 Dzulhijjah 1434 H.

Abu Hamzah Agus Hasan Bashori

http://www.binamasyarakat.com/bagian-panitia-hewan-kurban/

 


[1] Menurut Lajnah Daimah, jazzar wajib diupahi kalau bersyarat atau kalau kepatutan masyarakat menuntut demikian

[2] Lihat juga di:

http://www.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=0&catid=686&id=8355

[3] http://www.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&Itemid=31&catid=686&id=8338

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *