Beredar Pendapat Syeikh Ibrahim ar-Ruhaily Soal Pemilu

syaikh ibrahim arruhaili
Syeikh Ibrahim ar Ruhaili, pengajar di Universitas Islam Madinah (UIM)

Hidayatullah.com—Menjelang beberapa hari pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), suasana “panas” ikut merambah jejaring sosial. Beberapa hari ini, sebuah “fatwa” tentang pelaksaan Pemilu 2014 di Indonesia atas nama Syeikh Prof. Dr. Ibrahim bin Amir Ar Ruhailiy (seorang guru besar Fakultas Dakwah wa Ushuluddin Ismic University of Madinah), yang juga salah seorang pengajar di masjid Nabawi beredar di masyarakat.

Dalam pendapatnya yang saat ini tersebar ke tengah masyarakat,  Syeikh Ibrahim ar Ruhailiy  mengatakan bahwa sejatinya Pemilu itu ada unsur tasyabbuh pada orang kafir (fanatik, red), namun jika ikut Pemilu itu ada maslahat (kebaikan) bagi kaum Muslim, hal itu dibolehkan.

“Sejatinya memilih pemimpin dengan cara seperti itu tidak disyariatkan. Karena ada unsur tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan karena pada asalnya kepemimpinan itu tidak diberikan kepada orang yang memintanya. Kita lihat dalam dunia Pemilu saat ini, setiap kandidat yang mencalonkan diri menyeru kepada masyarakat agar memilih dirinya. Sebagaimana yang sudah kita kenal dengan istilah kampanye. Setiap kandidat berseru kepada masyarakat, ”Pilih saya..” dengan dibumbuhi obralan janji-janji supaya masyarakat mau memilihnya. Ini merupakan alasan paling sederhana yang menunjukkan: tidak benarnya sistem Pemilu. Jadi memang pada asalnya tidak tidak benar dan tidak disyariatkan, karena padaprinsipnya tampuk kepemimpinan itu tidak diberikan kepada orang yang memintanya…” demikian pesan tersebut.

“Akan tetapi, bila Pemilu di suatu negara itu merupakan suatu keharusan bagi kaum Muslimin, dan kaum Muslimin tidak memiliki otoritas; yang mendapatkan suara terbanyak dialah yang akan menjadi pemimpin dan kandidat yang maju lebih dari satu orang, kemudian kaum Muslimin menilai bahwa mashlahat bagi kaum Muslimin ada pada salah seorang dari kandidat tersebut, karena kebaikannya lebih dominan atau karena keburukannya yang lebih sedikit. Maka dalam keadaan seperti itu boleh-boleh saja seorang muslim ikut memberikan hak suaranya untuk memilih kandidat tersebut. Sebagai bentuk pengamalan terhadap kaedah:  

ارتكاب أخف للضررين

”Memilih mudharat yang paling ringan dari dua mudharat.” Atau mengaplikasikan kaedah lain yang sudah dikenal oleh para ulama: 

الضرورة تبيح المحظورات

”Kondisi dharurat membolehkan yang haram.”

Hal ini sudah dijelaskan oleh para Ulama Kibar dan mereka juga telah memberikan fatwa terhadap permasalahan ini, seperti Syaikh Abdulaziz bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin dan yang lainnya, “ demikian tulis dalam pesan tersebut.

Menurut Syeikh Ibrahim dalam pesan berantai tersebut, tak dapat dipungkiri, masih ada sebagian orang yang memilih untuk Golput dengan alasan, ”kami tidak  mengakui keabsahan Pemilu”

sehingga dampaknya adalah keberadaan kaum Muslimin tidak ada nilainya di tengah-tengah masyarakat suatu negeri.

Ada pula kaum Muslimin yang tidak ada andil dalam memilih pemimpin. Mereka hanya pasrah terima jadi saja tanpa memperhatikan nasib hak-hak mereka ke depannya.

Hal ini berbeda dengan mereka menyadari bahwa keberadaan kaum Muslimin di suatu negara itu memiliki pengaruh, sampai halnya di negara kafirpun, demi terpenuhinya hak-hak mereka kedepannya.

Karena itu dalam kasus seperti ini kita katakan, ”tidak mengapa ikut memilih kandidat yang kepemimpinannya kelak akan memberi mashlahat bagi kaum muslimin.”

Akan tetapi perlu kita ingat…bahwa niat keikutsertaan kita dalam pemilu adalah demi mengajukan aspirasi dan pendapat ,bukan untuk melegalkan Pemilu. Rasulullah Shallallahualaihiwasallam bersanda,

اِنما الأعمال بالنيات

 ”Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niat.”

Inilah pendapat yang menurut saya paling kuat dalam masalah ini. Sejak dulu pendapat inilah yang saya pilih dan saya nilai benar.”

Seperti diketahui, pendapat ini berkembang melalui jejaring social seperti Facebook, twitter bahkan grup-grup diskusi di WhatsApp.

Sebagaimana penelusuran hidayatullah.com, pendapat ini dirilis pertama kali semenjak 21 Maret lalu oleh warga Indonesia yang masih punya jalur dengan Universitas Islam di Madinah.*

 

Rep: Anton R

Editor: Cholis Akbar

Sumber: http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/04/07/19550/beredar-pendapat-syeikh-ibrahim-dari-madinah-soal-bolehnya-ikut-pemilu.html#.U0NW3FcQ_IU

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *