Hak Rakyat Atas Ulil Amri (penutup)

Agus Hasan Bashori al-Qomari

Pada edisi lalu telah kami jabarkan 5 hak rakyat atas pemerintah:

  1. Menjaga agama, mendorong untuk melaksanakannya, menyebarkan ilmu syar’i, mengagungkan ulama dan para penuntut ilmu, berkumpul dengan mereka dan bermusyawarah dengan mereka.

  2. Menjamin ketenangan dan ketentraman warganya, keamanan dalam negri, membela negara dan mengamankan batas-batas negara.

  3. Menegakkan keadilan dalam segala urusan negara.

  4. Melayani rakyat dengan baik dan menyelesaikan kasus-kasus hukum dan kasus-kasus perselisihan dan persengketaan yang terjadi di antara mereka.

  5. Menerapkan dan melaksanakan hukum-hukum Allah (hukum akidah, ibadah, mu’amalah, hudud dan qishah, dan hukum tasyri’).

Kini, mari kita lanjutkan dengan hak-hak lainnya:

  1. Menegakkan kewajiban jihad, mulai persiapan, pelatihan, dan perlengkapan persenjataan untuk membela diri dan menyebarkan Islam rahmatan lil-‘alamiin.

Di antara kewajiban pemerintah adalah mempersiapkan pasukan dengan segala sarana kekuatan yang lazim, dibiayai dari baitul mal (kas negara) untuk menghadapi orang-orang kafir harbi setelah mengajak mereka kepada Islam; agama rahmat lil-‘alamin, dan menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam, hak dan kewajiban mereka di dalam Islam, untuk meninggikan kalimah Allah dan menolak kejahatan orang-orang kafir, dan mengamankan daerah-daerah perbatasan hingga tidak ada fitnah.

Allah berfirman:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. al-Anfal: 60)

Nabi bersabda:

ألا إنَّ القوَّة الرَّمي، ألا إنَّ القوَّة الرَّمي، ألا إنَّ القوَّة الرَّميـ

Ingat, sesungguhnya kekuatan itu lemparan panah, sesungguhnya kekuatan itu lemparan panah, sesungguhnya kekuatan itu lemparan panah.”

  1. Membangun negeri, mencukupi kebutuhan rakyat, menyediakan fasilitas kehidupan, menciptakan kemakmuran.

Untuk memakmurkan negeri pemerintah wajib mengelola kas negara dengan baik; menentukan gaji pegawai negeri, pembelanjaan negara dan dana bantuan untuk rakyat atau masyarakat; menjamin kebutuhan dasar untuk hidup layak, pendidikan dan kesehatan dan lapagan pekerjaan. Belanja negara tidak boleh berlebihan atau kurang. Wajib memberikan hak kepada pemiliknya, tanpa menunda-nunda. Memerangi pengangguran dan membentuk rakyat yang produktif dan memberikan penghargaan kepada yang bekerja dan berusaha.

Rasulullah bersabda:

-:« إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لاَ يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ »

“Jika terjadi kiamat sementara di tangan salah seorang kamu ada tunas kurma maka jika mammpu untuk tidak bangkit hinga menancapkannya maka lakukanlah.” (HR Ahmad, dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

مَنْ أَحْيَا أَرْضًاً مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ

Barang siapa menghidupkan bumi yang mati (membuka lahan) maka ia miliknya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)

Khalifatu Rasulillah, Abu Bakar as-Shiddiq berwasiat kepada Khalid ibnul Walid saat dikirim ke Irak agar tidak mengambil dari para petani harta apapun, bahkan menetapkan untuk mereka yang tidak ikut memerangi dan menjamin mereka, serta melindungi tanah mereka.

Seseorang datang kepada Amirul Mukminin Ali al-Murtadha lalu berkata:

Wahai Amirul Mukmnin, saya mendatangi tanah yang telah rusak dan penduduknya tidak mampu mengelolanya lalu saya alirkan sungai dan saya tanami. Maka ali berkata:

(كُلْ هَنِيْئًاً وَأَنْتَ مُصْلِحٌ غَيْرُ مُفْسِدٍ، مُعَمِّرٌ غَيْرُ مُخَرِّبٍ).

“Makanlah dengan lezat, engkau adalah orang yang membenahi bukan merusak, memakmurkan bukan pembuat onar.”

Dia berkata kepada para pekerjanya:

(ليكن نظركم في عمارة الأرض أبلغ من نظركم في استجلاب الخراج، والزراعة عمارة).  

“Hendaklah perhatianmu dalam memakmurkan bumi lebih kuat daripada perhatianmu dalam menarik penghasilan bumi. Pertanian adalah pemakmuran.”

Intinya, TRILOGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT yang makmur yang wajib diupayakan oleh negara ada tiga: Ibadah kepada ar-Rahman’, makan cukup, dan rasa aman. Sebagaimana disabdakan oleh, Nabi r (dari Ibn Amr):

اعْبُدُوا الرحمن، وَأَطْعِمُوا الطعام، وَأَفْشُوا السلام، تَدْخُلُوا الجنة بسلام

Sembahlah Allah yang Maha Rahman, berilah makanan, sebarkan salam maka kalian akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Tirmidzi, hasan shahih)

  1. Menarik dari rakyat harta yang diwajibkan oleh syariat tanpa kekerasan dan membelanjakannya pada bidang yang ditentukan oleh syariat tanpa pemborosan atau pengiritan yang keliru.

Di antara kewajiban pemerintah adalah menarik fai` dan zakat serta mengembangkan tambang dan SDA, mengatur perdagangan dalam negeri dan perdagangan dengan luar negeri sesuai dengan aturan syara’ atau ijtihad secara proporsional.

  1. Mengangkat para pejabat yang amanah, shalih, dan ahli.

Di antara kewajiban pemerintah adalah mengangkat para pejabat yang amanah dan memiliki kemampuan, dari para menteri, para hakim, mufti, gubernur, bupati dan para pejabat lainnya agar pekerjaannya bermutu dan harta serta amanah terjaga. Tidak banyak korupsi seperti sekarang ini.

  1. Memperhatikan langsung urusan pengaturan rakyat dan kepentingannya, mengawasi para pejabat negara dan urusan negara.

Di antara kewajiban Kepala Negara adalah mengurusi langsung urusan negara, mengawasi kinerja para pejabat dan pegawai, sibuk mengurusi umat, menjaga umat dan mewujudkan amanah. Tidak dibenarkan mengandalkan pada orang lain karena sibuk ibadah atau permainan dan foya-foya, misalnya. Dia harus menjamin kebijakan-kebijakannya adil dan pelaksanaannya baik. Ia harus memberi penghargaan pada pegawai yang teladan dan menindak tegas pada yang teledor atau menyelewengkan wewenang, atau yang berkhianat. [*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *