Sehubungan dengan menjelang hari Natal dan Tahun Baru Masehi, Mejelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh mengeluarkan seruan terkait Natal dan Tahun Baru bagi umat Islam.
Dalam rilis pers yang disampaikan Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA, Ketua MIUMI Aceh yang juga anggota Ikatan Ulama dan Da’i Asia Tenggara, fenomena sebahagian umat Islam yang ikut-ikutan merayakan Natal dan Tahun Baru (termasuk mengenakan atribut Natal), merayakan tahun baru dengan meniup terompet, adalah perbuatan haram.
Sebagai wujud kepedulian MIUMI terhadap persoalan agama dan umat, maka Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) provinsi Aceh mengaku memberi sikap dan penjelasan hukum persoalan tersebut kepada umat Islam.
Di bawah ini sikap MIUMI Aceh terhadap perayaan Natal dan Tahun Baru;
Pertama: MIUMI Aceh sangat menyanyangkan fenomena perayaan Natal dan tahun baru Masehi yang dilakukan oleh sebahagian umat Islam. Perayaan Natal dan tahun baru Masehi sama saja meniru/mengikuti hari raya/ritual agama kafir. Tentu hal ini bertentangan dengan ajaran Islam. Terlebih lagi persoalan ini menyangkut persoalan akidah yang tidak boleh dicampur adukkan antara kebenaran agama Islam dengan kesyirikan dan kebatilan agama selain Islam.
Oleh karena itu, MIUMI Aceh menghimbau agar umat Islam tidak merayakan Natal, baik dengan cara mengenakan atribut Natal, menghadiri Natal, ikut memberi ucapan selamat Natal dan sebagainya. Begitu pula tidak menyambut/merayakan tahun baru dengan cara apapun, baik dengan meniup terompet, membakar mercon, kembang api dan lilin, dan sebagainya.
Kedua: Merayakan Natal dan tahun baru Masehi itu bertentangan dengan Islam, maka haram hukumnya. Inilah fatwa para ulama sedunia. Alasannya yaitu:
1. Allah Subhanahu Wata’ala melarang kita mengikuti/meniru hari raya dan ritual agama selain Islam. Di antara ayat-ayat Al-Quran yang melarang dan mengecam tersebut yaitu:
a. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.(Al-Isra: 36).
b. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, Sesungguhnya petunjuk Allah Swt itulah petunjuk (yang sebenarnya)Â. Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada akan ada bagi pelindung dan penolong dari AllahÂ. (Al-Baqarah: 120).
c. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: Kamu tidak mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. (Al-Mujadalah: 22).
d. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya. (Al-Baqarah: 42).
e. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan syirik, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk. (Al-An’am: 82)
f. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: Untukmu agamamu, dan untukku agamakuÂ. (Al-Kafirun: 6)
2. Natal itu merupakan bagian ritual/peribadatan dalam agama Kristen untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus yang diyakini sebagai salah tuhan dari tiga tuhan dalam ajaran trinitas agama kristen. Adapun perayaan tahun baru merupakan ritual/peribadatan agama Romawi kuno dalam dalam rangka mengkultuskan Dewa Janus yang diyakini memiliki dua wajah yaitu satu wajah menatap kedepan dan satu wajah lagi menatap ke belakang, sebagai filosofi masa depan dan masa lalu layaknya moment pergantian tahun baru. Penamaan Januari sendiri diambil dari nama Janus. Maka, peringatan/perayaan Natal dan tahun baru Masehi bukan ajaran Islam.
3. Rasulullah Subhanahu Wata’ala melarang umat Islam untuk mengikuti/meniru hari raya dan ritual agama selain Islam, dengan ancaman yang keras yaitu bukan umat Rasul Shallallahu alaihi Wassalam, sebagaimana sabda Rasul Shallallahu alaihi Wassalam: Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut. (HR. Abu Daud). Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam juga bersabda: Bukanlah golongan kita orang yang menyerupai diri dengan selain kita. Janganlah kalian menyerupai Yahudi dan Nasrani. Sesungguhnya salam orang Yahudi adalah mengisyaratkan dengan jari dan salam orang nasrani dengan melambaikan telapak tangan. (HR. At-Tirimizi).
4. Memperingati/Merayakan Natal dan tahun baru merupakan perbuatan bidah yang dilarang dalam agama Islam. Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam mengancam amalan pelaku bidah ditolak. Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam kami ini, sesuatu yang tidak ada dasar daripadanya, maka amalannya tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat imam Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam bersabda: Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan berasal dari petunjuk kami maka amalannya tertolak. (HR. Muslim).
Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam mengancam perbuatan bidah sebagai bentuk kesesatan. Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam bersabda: Wajib atas kalian untuk berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah erat sunnah tersebut. Gigit dengan gigi geraham.
Dan hendaklah kalian menjauhi hal-hal baru (dalam agama), karena sesungguhnya setiap hal baru itu bidah. Dan setiap bidah itu adalah kesesatan. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan At-Tirmizi).
Rasulullah Shallallahu alaihi Wassalam juga bersabda, Sesungguhnya sebenar-benar perkataan itu adalah kitab Allah (Al-Quran). Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara (dalam agama) adalah perkara yang diada-adakan (bidah), dan setiap bidah itu adalah kesesatan. (HR. Muslim).
Ketiga: Meminta kepada umat Islam untuk tidak membuat acara atau kegiatan keagamaan seperti yasinan, pengajian, zikir akbar dan sejenisnya pada malam/hari Natal dan tahun baru Masehi. Meskipun amalan-amalan tersebut kebaikan, namun perlu dihindari pada saat itu agar tidak terkesan perbuatan tersebut merayakan Natal dan tahun baru Masehi. Hal ini sesuai dengan pengamalan kaidah Fiqh: Dar ul mafaasid muqaddam min jalbi al-mashaalih(meninggalkan keburukan/kebatilan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan). Selain itu juga agar tidak terkesan mencampuradukkan antara kebenaran dan kebatilan yang dilarang dalam Islam (Baca: surat Al-Baqarah: 42).
Keempat: Meminta kepada seluruh pengusaha/pemilik muslim untuk tidak mengadakan pesta dan acara lain yang bertentangan dengan Islam termasuk perayaan Natal dan tahun baru Masehi.
Kelima: Meminta kepada orang-orang non muslim untuk menjaga prinsip toleransi beragama dengan menghormati akidah umat Islam yang melarang untuk mengikuti/meniru hari raya dan ritual non muslim. Dalam akidah Islam, agama yang benar itu hanya Islam. Toleransi beragama bukan berarti boleh berbaur akidah Islam dengan akidah non Islam atau akidah yang berbeda. Namun toleransi yang benar itu harus dipahami sebagai sikap untuk harus saling menghargai, menjaga dan menghormati akidah agama yang berbeda sesuai dengan keyakinan/ajarannya masing-masing. Maka sikap umat Islam untuk tidak merayakan Natal dan Tahun baru itu sudah sejalan dan sesuai dengan prinsip toleransi yang dijamin dalam hukum dan aturan NKRI.
Keenam: Meminta kepada semua pihak perusahaan/lembaga non muslim untuk tidak memaksakan para karyawan/pekerjanya yang muslim untuk memakai atribut Natal dan tahun baru Masehi. Karena hal tersebut melanggar prinsip toleransi beragama dan hukum serta undang-undang negara Republik Indonesia yang telah menjamin kebebasan umat beragama untuk melaksanakan ajaran/keyakinan agamanya masing-masing.
Ketujuh: Meminta pemerintah untuk melarang umat Islam untuk ikut merayakan Natal dan tahun baru masehi dan bertindak tegas terhadap tindakan pihak-pihak yang sengaja mengajak atau membujuk atau memaksa umat Islam untuk memakai atribut Natal ini dan mengikuti Natal.
Demikian sikap MIUMI Aceh terhadap fenomena perayaan Natal dan tahun baru yang dilakukan oleh sebahagian umat Islam setiap tahunnya dan penjelasan MIUMI Aceh mengenai hukum perayaan tersebut dalam tinjauan syariat Islam. Semoga kita selalu mendapat petunjuk dari Allah Swt dan dijaga oleh Allah Subhanahu Wata’ala dari segala bentuk kesesatan dan kebatilan.*
Sumber: http://m.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2014/12/24/35732/tujuh-seruan-miumi-terkait-perayan-natal-dan-tahun-baru-bagi-muslim.html#.VKETMv8WA
Rep: Anton R
Editor: Cholis Akbar