WHOKSHOP YBM-PULDAPII TENTANG PENTINGNYA WAKAF PRODUKTIF

D:\ABHA II\workshop\67106632_10216471950724823_7356129679159328768_n.jpg

D:\ABHA II\workshop\said sarhani 67602232_10216494318884013_8828982571795742720_n.jpg

Alhamdulillah YBM bekerja sama dengan PULDAPII dan Universitas Raja Khalid (KKU) Abha Berhasil mengelar workshop di Pesantren al-Umm YBM Malam.

Acara ini terselenggara pada jum’at malam, 26 Juli 2019.

Pemateri pertama adalah Syaikh Dr. Said bin Mir’I As-Sarhani dan pemateri kedua adalah Dr. Walid bin Abdillah As-Syahri dari King Khalid University, KSA.

Materi Sesi 1 tentang manajemen wakaf dan sesi II tentang Manajemen Organisasi dirangkum oleh Ustadz Abul Abbas Aaminullah dari pesantren Andalus sebagai berikut:

Sesi 1 tentang Manajemen wakaf:

1. Yayasan Sosial (termasuk Yayasan Pendidikan), seharusnya dapat memaksimalkan peran wakaf produktif untuk kepentingan Ummat.

2. Wakaf yang disepakati oleh para ulama hanya pada wakaf “aqori” (Barang tak bergerak, spt tanah, kebun, rumah, masjid, dst), sedangkan untuk “non-aqori” terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.

3. Terlepas dari perbedaan pendapat tsb, Yayasan sosial seharusnya tetap mengelola sedekah non aqori tsb, karena seorang yg berwakaf sejatinya dia sedang ingin beramal sholih. Maka bantulah dia dalam amal sholih tsb.

4. Pemanfaatan wakaf dapat berupa manfaat langsung atau manfaat tidak langsung. Manfaat langsung contohnya : masjid. Manfaat tidak langsung contohnya : wakaf ruko yg disewakan, manfaatnya adalah keuntungan dari penyewaan ruko tsb untuk diberikan kepada yg membutuhkan.

5. Dalam pengelolaan wakaf, ada rambu² baku yg berlaku yaitu : لفظ الواقف كنص الشارع. (Ucapan pewakaf seperti nash dalam syariat). Artinya pengelola wakaf (nadhir) tidak boleh mengubah keinginan pewakaf, misal seorang mewakafkan sepetak sawah. Dia ingin agar seluruh keuntungan dari hasil panennya disumbangkan untuk pesantren A, maka nadhir wakaf tidak boleh mengalihkan hasil panen tsb ke pesantren B, meskipun sama² diberikan ke pesantren.

6. Harta wakaf itu ibarat “syakhsyiyyah i’tibariyyah”. Yaitu seakan² harta tersebut adalah penjelmaan dari sang pewakaf. Ketika harta wakaf tsb mengalirkan banyak kebaikan, maka dianggap sebagai amal sholih pewakaf tsb. Jika harta wakaf tsb dikelola dg baik, dan bisa memberikan maka 1000 orang miskin tiap tahun, berarti sang pewakaf akan mendapat pahala itu, meskipun pewakafnya sdh meninggal dunia.

7. Para Sahabat Nabi adalah orang² yg gemar berwakaf. Seharusnya kita pun meneladani mereka dan mewakafkan sebagian harta kita sebagai bagian dari “Shodaqoh jariyah”.

Syaikh dr. Said Mir’I al-Sarhani yang pertama kali dating ke Indonesia dan juga ke al-Umm sangat senang dan bahagia melihat alam Indonesia, alam kota malang dan senang bertemu dengan para mudir pesantren di bawah Perkumpulan satu wadah yang bernama PULDAPII.

Acara Workshop ini diikuti sekitar 24 mudir pesantren atau perwakilannya.

Whorkshop ini adalah pemanasan bagi Multaqa PULDAPII ke-12 yang akan dilaksanaka 3 bulan lagi InsyaAllah di al-Umm .

D:\ABHA II\workshop\67365863_10216494312603856_1107802125838057472_n.jpg

Saksikan cuplikannya:

Simak berita lanjutan: “WHOKSHOP TENTANG KERJA YAYASAN” ATAU “MANAJEMEN ORGANISASI NIRLABA”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *