ADAB-ADAB DI JALAN

ADAB-ADAB DI JALAN

Bagian (2) [1]

 

Pembaca yang budiman, pada edisi yang lalu telah kita bahas bagian pertama dari adab – adab di jalan, yaitu : 1) wajib menunaikan hak-hak jalan. Pada edisi ini akan kita lanjutkan dengan bagian terakhir tentang adab-adab di jalan.

  1. Menghilangkan Gangguan Dari Jalan

Termasuk adab yang dicintai di jalan adalah menghilangkan gangguan dari jalan, bahkan perbuatan tersebut masuk dalam kategori iman. Nabi bersabda dalam riwayat Abu Hurairah :

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ

Iman itu ada tujuhpuluh hingga beberapa atau enampuluh hingga beberapa cabang, yang paling utama adalah ucapan Laa Ilaaha Illallaah, yang paling rendah adalah menghilangkan gangguan dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari iman (Bukhori (9) tanpa menyebutkan “menghilangkan”, Muslim (35) dan lafadz baginya, Ahmad (8707), Nasai (5005), Abu Daud (4676), Ibnu Majah (57))

Menghilangkan gangguan dari jalan juga termasuk dalam bentuk sedekah dan menyebabkan pelakunya masuk ke dalam surga. Disebutkan dalam riwayat Abu Hurairah , Nabi bersabda :

كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، …………، وَيُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ

Setiap tulang persendian dari (tubuh) manusia hendaklah disedekahi, ………….. dan menghilangkan gangguan dari jalan adalah (diantara bentuk) sedekah (Bukhori (2989), Muslim (1009) dan lafadz baginya, Ahmad (27400))

Dan diriwayatkan oleh Abu Hurairah juga, bahwa Rasulullah bersabda :

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ

Ketika seseorang berjalan di jalan, kemudian ia mendapatkan ranting berduri diatas jalan, lantas ia pinggirkan, maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni (dosa)nya (Bukhori (652, 2472), Muslim (127, 164))

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan :

نَزَعَ رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ غُصْنَ شَوْكٍ عَنِ الطَّرِيقِ إِمَّا كَانَ فِي شَجَرَةٍ فَقَطَعَهُ وَأَلْقَاهُ، وَإِمَّا كَانَ مَوْضُوعًا فَأَمَاطَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ بِهَا فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

Ada seseorang yang sedang naza’ dan belum melakukan satu kebaikan pun, (kecuali terhadap) sebuah ranting berduri yang ada di jalan, bisa karena ia berada di pohon kemudian dipotong dan dibuang, bisa juga karena ada di jalan lantas ia singkirkan. Maka Allah bersyukur kepadanya dan memasukkannya ke dalam surga (Bukhori (654), Muslim (1914) dan lafadz baginya, Ahmad (7979), Tirmidzi (1958), Abu Daud (5245), Ibnu Majah (3682), Malik (295))

  1. Haram Membuang Hajat Di Jalan Atau Di Tempat Berteduh

Rasulullah mengingatkan kita untuk tidak membuang hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat berteduh mereka. Karena jalan dan tempat berteduh adalah milik bersama, maka tidak dibenarkan bagi seorangpun untuk merusak jalan yang dilalui oleh manusia atau tempat berteduh yang mereka duduk-duduk dan berlindung dari sengatan sinar matahari. Diriwayatkan dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda :

«اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ» قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ، أَوْ فِي ظِلِّهِمْ»

Jauhilah oleh kalian dari dua perbuatan yang terkutuk!”. Para sahabat bertanya : “Apakah dua perbuatan yang terkutuk itu wahai Rasulullah?”. Beliau SAW bersabda : “Orang yang buang hajat di jalan (yang dilalui) manusia atau di tempat berteduh mereka”. (Muslim (269), Ahmad (8636), Abu Daud (25)). Makna dari sabda Beliau SAW “ittaquu al la’aanaini” adalah jauhilah oleh kalian dari dua perbuatan yang mendatangkan kutukan dan celaan manusia, karena orang yang membuang hajat di jalan yang dilalui manusia atau di tempat berteduh mereka hampir-hampir saja mereka tidak selamat dari celaan manusia. (pembahasan tentang masalah ini telah lalu dalam Bab Adab Membuang Hajat)

  1. Kaum Laki-Laki Lebih Berhak Tengah Jalan Daripada Kaum Wanita

Pemilik syariat ini sangat ingin membedakan antara kaum wanita dengan kaum laki-laki. Maka Beliau memutus setiap jalan yang dapat menimbulkan fitnah bagi kaum wanita, dimana Beliau menjadikan sisi luar jalan menjadi milik kaum wanita dan tengahnya adalah milik kaum laki-laki, hingga tidak bercampur antara laki-laki dan wanita serta tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar sebagaimana yang banyak kita lihat pada masa sekarang, kecuali siapa yang diberi hidayah oleh Allah .

Diriwayatkan dari Abu Usaid al Anshory , dari bapaknya :

أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ: «اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ» فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

Ia mendengar Rasulullah bersabda, dan ketika itu ia berada di luar masjid. Maka orang-orang pun bercampur baur antara laki-laki dan wanita di jalan. Maka Rasulullah bersabda kepada kaum wanita : “Mundurlah kalian, karena bukan tempatnya kalian berada di tengah jalan, hendaklah kalian berada di tepi jalan”. Akhirnya mereka menempelkan (tubuh) mereka dengan dinding hingga pakaiannya seolah-olah tergantung di dinding (Abu Daud (5272))

Dan jalannya kaum wanita di tepi jalan lebih bisa menjaga diri mereka, lebih dekat pada menjaga kehormatan, bukan malah berlomba-lomba dengan kaum laki-laki di satu jalan yang dapat menjerumuskan mereka semua kedalam fitnah. Bukankah fitnah pertama kali yang menimpa orang-orang bani israil adalah karena permasalahan wanita, dan kebinasan mereka disebabkan oleh wanita.

  1. Seseorang Menolong Saudaranya Menaiki Kendaraannya Atau Membawakan Barangnya Keatas Kendaraannya

Termasuk adab di jalan yang dicintai dan harus diperhatikan adalah perbuatan seseorang ketika melihat saudaranya yang ingin menaiki binatang tunggangannya sedangkan dia kesulitan untuk melakukannya, maka ia menolongnya untuk menaiki kendaraannya tersebut, atau ia menolong membawakan barang bawaannya ke atas kendaraannya. Dan hal seperti ini masih memungkinkan untuk dilakukan pada masa sekarang. Sebagian orang tidak memungkinkan untuk naik kendaraan roda empat mereka dengan mudah, lebih khusus lagi jika mereka sudah lanjut usia.

Dan perbuatan seperti itu terhitung sebagai sedekah dan pelakunya jika seorang muslim akan mendapatkan pahala. Diriwayatkan dari Abu Hurairah :

كُلُّ سُلاَمَى عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ، يُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ، يُحَامِلُهُ عَلَيْهَا، أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ

Setiap tulang persendian hendaklah disedekahi, setiap hari, (seseorang yang) menolong saudaranya dalam tunggangannya, ia mengangkatnya keatas (binatang) tunggangannya, atau ia membawakan barang bawaannya keatasnya adalah sedekah. Dalam lafadz Muslim disebutkan :

فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا

Maka engkau naikkan ia keatas tunggangannya (Bukhori (2891), Muslim (1009), Ahmad (27400)) (AZ)


[1] Disarikan oleh Abdul ‘Aziz Setiawan, SKM. dari Kitab Adab oleh Fuad bin Abdul ‘Aziz Asy Syalhuub

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *