1 Mei 2014 yang lalu, Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah telah menetapkan dan meresmikan hukum Rajam bagi pelaku zina dan atau homoseksual. Beliau sangat tegar dengan penuh keimanan, menghidupkan kembali hukum Allah ta’ala yang lambat laun mulai memudar. Barang siapa menolong agama Allah ta’ala, maka pasti Allah ta’ala akan menolonganya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu (dalam membela kebenaran). (QS. Muhammad : 7)
dengan ayat inilah beliau berhujjah dan beriman dengan ikhlas mengulang kembali sejarah yang pernah dilakukan beberapa kurun terdahulu yaitu dimasa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam, bukan karena ikut-ikutan atau melihat ke kiri dan ke kanan.
Banyak kecaman dari beberapa penjuru meng-atasnamakan Hak Asasi Manusia, sedangkan perintah Allah ta’ala bukanlah suatu teori, akan tetapi merupakan hukum wajib yang tidak ada keraguan didalamnya.
“Kami tidak pernah berpikir buruk tentang orang lain. Kami tidak pernah mengandalkan mereka untuk menerima kami atau setuju dengan itu, tetapi sudah cukup jika mereka menghormati kami dengan cara kami menghormati mereka,” ujarnya pada saat mengumumkan penerapan hukum tersebut.
Saksikan video dibawah ini: