oleh: Dr. KH. Agus Hasan Bashori. Lc, M.Ag
Ilmu manhaj dakwah adalah ilmu baru yang menarik, menntang dan sangat penting. Ia menerangi jalan para dai, menentukan langkah, meluruskan arah, melindungi dari kesesatan dan kesalahan yang fatal. Dulu Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- selama hidupnya telah mempraktekkan seluruh ilmu ini dengan benar dan tepat dalam aktivitas dakwahnya. Kemudian sesudah itu dilanjutkan oleh para sahabatnya dan para tabi’in dari generasi salafus shalih yang dengan setia mengikuti jejak langkah Rasulullah-Shalallahu alaihi wa salam- dan sabar untuk tidak tertarik kepada manhaj-manhaj baru yang menyimpang. Oleh karena itu ketika para ulama menulis tentang manhaj dakwah atau ilmu ushul dakwah, mereka menjadikan al-Qur`an, hadits, seluruh kehidupan Rasulullah yang suci dan perjalanan para sahabat yang bersih sebagai bahan dan rujukan utama dalam ilmu ini.
Namun untuk memahami ilmu ini dengan baik kita perlu mengetahui terlebih dahulu maksud dari istilah-istilah yang digunakan disini.
Manhaj atau nahj atau minhaj: dalam bahasa Arab berarti at-Thariq al-Wadhih (jalan yang jelas). Dikatakan (نَهَجَ الطَّرِيْقَ) artinya ia menjelaskan jalan atau membuat jalan itu jelas dan terang. Ia juga berarti : Ia meniti jalan. Maka dikatakan (نَهَجَ فُلاَنٌ سَبِيْلَ فُلاَنٍ) artinya Orang itu meniti jalan yang dititi oleh Fulan, maksudnya ia mengikuti jejak langkahnya.1
Jadi Manhaj dakwah itu artinya jalan dakwah yang utama, metode dakwah yang pokok dan cara-caranya yang jelas lagi terang.
Manhaj dakwah memiliki patokan-patokan dan prinsip-prinsip yang disebut dengan Ushul dakwah. Oleh karena itu ilmu ini disebut dengan ilmu ushul dakwah; seperti ilmu ushul fikih, ilmu ushul tafsir, dan ilmu ushul hadits.
Karena patokan-patokan dan prinsip dasar ini sangat luas cakupannya, maka para penulis berbeda-beda dalam menyebutkan patolkan-patokan dan prinsip dasar ini tergantung dari sudut pandang dan latar belakang keilmuannya. Misalnya, DR. Abdul Karim Zaidan menetapkan bahwa ushul dakwah itu ada empat: tema dakwah (maudhu’ dakwah), pelaku atau aktivis dakwah (dai), obyek dakwah (mad’u), dan sarana dakwah (wasail). Disini DR. Abul Karim menggunakan istilah ushul dalam arti komponen-komponen atau factor-faktor2
DR. Ali Jarisyah menetapkan bahwa ushul dakwah itu pada aspek tema dakwah ada tiga yaitu; (1) Aqidah, yang dimulai dari rububiyah Allah kemudian uluhiyahnya. (2) Mengembalikan hukum kepada Allah. (3) Ibadah hanya kepada dan untuk Allah semata. Sedangkan pada aspek sumber maka ada tiga yaitu (1) Kitabullah al-Qur`an (2) Sunnah Rasulullah dan sirahnya (3) Sirah Khulafa Rosyidin dan salafus shaleh sesudahnya.3
Begitupula DR. Muhammad Abu al-Fath al-Bayanuni, dia mendefinisikan bahwa ushulul dakwah adalah dalil-dalil dakwah, sumber-sumber dakwah dan rukun-rukun dakwah.4 Kemudian ia menjelaskan bahwa dalil-dalil dan sumber dakwah yang utama adalah al-Qur`an al-Karim, as-sunnah nabawiyah, sirah nabawiyah, sirah khulafaur rasyidin dan peristiwa yang dialami oleh para ulama dan da’i yang berada dalam sinaran sumber tersebut.5 Sedangkan rukunnya adalah pelaku dakwah, obyek dakwah, dan tema dakwah.6
Sementara itu Amr Abdul Mun’im Salim menyebutkan bahwa ushul dakwah adalah (1) tauhidullah (2) talabul ilmi (3) berpegang teguh dengan al-Qur`an dan sunnah, melepas bid’ah dan memperingatkan manusia daripadanya (4) aqidah (keyakinan) yang benar (5) menjaga kesatuan jama’ah dan menjauhi perpecahan (6) imamah (kepemimpinan) dan kewajiban mentaati ulil amri (7) Isnad dan tashfiyah wa tarbiyah.7
Adapun mengenai pengertian ilmu ushul dakwah maka menurut DR. Ahmad Ahmad Ghalusy adalah ilmu yang mengenalkan tentang seluruh upaya praktis yang bermacam-macam yang bertujuan untuk menyampaikan Islam kepada manusia dengan seluruh kandungannya, seperti aqidah, syariah, dan akhlak.8
Sedangkan DR. Muhammad Abdul Fath al-Bayanuni mendefinisikan: seperangkat kaidah dan prinsip dasar yang dapat mengantarkan kepada aktivitas menyampaikan Islam, mengajarkan, dan mempraktekkan Islam.9 Definisi ini kemudian diikuti oleh DR. Hamd ibn Nashir al-‘Ammar dalam kitab Asalibid Dakwah al-Islamiyah (hal 24).
Dari berbagai definisi tadi DR. Abdul Muhaimin Thahhan memilih bahwa ilmu ushul dakwah adalah seperangkat kaidah-kaidah yang mengatur aktivitas da’i dalam upayanya membawa manusia kejalan taat kepada Allah.10
Dari paparan diatas maka ushul dakwah mencakup seluruh kaidah atau prinsip dasar dan acuan pokok yang berkaitan dengan komponen-komponen dakwah agar dakwah dapat berjalan secara efisien dan efektif, benar dan selamat dari kesalahan fatal.
Salafiyah, berasal dari kata salaf, Ibnu Manzhur mengatakan (السَّلَف وَالسَّلِيْف والسَّلَفَة) artinya al-jama’ah almutaqaddimun (kelompok orang terdahulu).11
Abu As-Sa’adat Ibnul Atsir mengatakan: oleh karena itu generasi pertama dari para Tabi’in disebut As-salafus shalih.12
Abdul Karim As-Sam’ani mengatakan: “Salafi adalah nisbat kepada salaf dan mengikuti madzhab mereka.”13
Setelah mengutip ucapan As-Sam’ani diatas, Abu Hasan Ibnul Atsir al-Jazari mengatakan: “Dan dengannya (dengan nama Salafi) dikenallah satu kelompok orang.”14
Sedangkan yang dimaksud dengan madzhab salaf adalah seperti yang dikatakan oleh As-Safarini: “Yang dimaksud dengan madzhab salaf adalah apa (agama dan petunjuk) yang ada pada para sahabat yang mulia –semoga Allah meridhai mereka- para ulama Tabi’in, yang mengikuti mereka dengan baik, para atba’ tabi’in dan para imam yang telah disaksikan kepemimpinannya dan ketinggiannya dalam agama serta yang diwarisi ilmunya oleh manusia generasi berikutnya, bukan orang yang dituduh bid’ah atau orang yang dikenal dengan julukan yang tidak diridhai seperti; khawarij, rawafidh (syi’ah), qadariyah, murji’ah, haruriyah, jahmiyah, mu’tazilah dan karromiyah serta orang orang yang semisal dengan mereka.”15
Demikian pengertian ilmu ushul dakwah salafiyah ahlus sunnah wal jama’ah yang insya Allah pada edisi mendatang akan kita lanjutkan dengan definisi ahli hadits dan keutamaannya, karena ahli hadits adalah istilah lain dari istilah ahlussunnah wal jamaah salafiyah.
Footnote
————————————————————————————————————–
1 Fairus Abadi, al-Qomus al-Muhith, 266; Ar-Razi, Mukhtashar as-Shihah, 688.
2 Abdul Karim Zaidan, Ushul Dakwah, hal 5
3 Ali Jarisyah, Ushul Dakwah, hal 6
4 al-Madkhal Ila Ilmid Dakwah, hal 46
5 ibid, hal 120
6 ibid, hal 152
7 Amr Abdul Mun’im Salim, al-Ushul al-lati Bana Alaiha Ahlul hadits manhajahum fid dakwati ilallah.
8 DR. Ahmad Ahmad Ghalusy, Ad-Dakwah al-Islamiyah Ushuluha wa wasailuha, hal 10
9 DR. Muhammad Abdul Fath al-Bayanuni, al-Madkhal ila Ilmud Dakwah, 19
10 DR. Abdul Muhaimin Thahhan, Madkhal Ila Ilmu Ushul Dakwah, diktat pada program Daurah al-Aimmah wad Du’at, Markaz Rabithah, Makkah.
11 Amr Abdul Mun’im Salim, Lisanul Arab 6/330
12 Abu As-Saadat, An-Nihayah fi Gharibil Hadits, 2/390
13 Abdul Karim As-Sam’ani, al-Anshab, 7/104
14 Abu Hasan Ibnul Atsir al-Jazari, al-Anshab fi Tahdzibin Nassab, 2/123.
15 As-Safarini, Lawamu’ul Anwar, 1/20, lihat komentar Abu Abdissalam Hasan bin Qasim al-Hasani Ar-Rimi As-Salafi, Ithaful Maharah bil Muqaranah al-Mukhtasharah Bainal Firaq al-Muatsirah, 19, tentang nama-nama firqah kontemporer yang menyimpang dari manhaj salaf.