Akad Mudharabah (Bagi Hasil) Yang Syar’i

Oleh:

Agus Hasan Bashori Lc., M.Ag

(Mudir Ma’had Aliy al-Aimmah, Pimred Majalah al-Umm, anggota Dewan Pakar ICMI malang Raya)

1. PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.

Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata alqardhu yang berarti al-qath’u (memotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.1

Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati2.

2. HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM

Mudharabah hukumnya boleh (halal/masyru’) berdasarkan dalil-dalil berikut:

a. Al-Hadits:

1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa:

 كَانَ سَيِّدُنَا اْلعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ اْلمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ اْلمَالَ مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمَنَ فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاَجَازَهُ *

Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib(pengelola)nya agar tidak menjelajah daratan, tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.”3

2. Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.”4

3. Disebutkan bahwa Nabi i saat muda sebelum menikahi Khadijah  beliau menjalankan harta Khadijah secara mudharabah. Ketika Islam datang, ia mengharamkan riba, termasuk di dalamnya adalah hutang produktif, sedangkan mudharabah tetap diakui dan halal, maka para sahabat menjalankan usaha dengan mudharabah dan Rasulullah i pun mengakuinya. Diantara para sahabat itu adalah Al-Abbas paman Nabi yang bermuamalah dengan riba dan dengan mudharabah, maka riba Abbas adalah riba pertama kali yang dibatalkan oleh Rasulullah i sedangkan mudharabah tetap dijalankan sebagaimana hadits pertama di atas.

Diantara sahabat yang melakukan mudharabah selain al-Abbas: Ali, Ibnu Mas’ud, Jabir, Abu Musa, Ibnu Umar, Umar, Usman. Yaukani, al-Darari al-Mudhiyyah 249). Jadi inti dari dalil hadits adalah sunnah taqririyyah, karena sunnah qawliyyah dhaif.

b. Ijma:

Para ulama telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah.5

Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’.6

Ibnu Hazm berkata: semua bab fikih memiliki asal usul dari kitab dan as-Sunnah kecuali qiradh/mudharabah, maka kami tidak mendapatkan asal-usulnya sama sekali dari al-Qur`an dan al-Sunnah (hadits shahih), akan tetapi itu adalah murni Ijma’, dan yang bisa dipastikan bahwa di masa Nabi i sudah ada lalu Nabi mengetahui dan mengakuinya, kalau bukan karena itu tentu tidak boleh.”7

c. Qiyas. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah, muzaraah8

d. Kaidah fiqih: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

 3. HIKMAH DISYARIATKANNYA MUDHARABAH

Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.9

4. JENIS-JENIS MUDHARABAH

Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis10:

  1. Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah secara mutlak/bebas). Maksudnya adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modalyang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus sholih seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari pemilik modal kepada pengelola modal yang memberi kekuasaan sangat besar.

  2. Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat). Jenis ini adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yakni pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.

Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai dengan kehendak pemilik modal.

5. RUKUN DAN SYARAT MUDHARABAH

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Mudharabah memiliki lima rukun:

a. Modal.

b. Jenis usaha.

c. Keuntungan.

d. Shighot (pelafalan transaksi)

e. Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola.11

Sedang sebagian ulama cukup menyebut point b, d, e.

Sedangkan syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut:

1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.

2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).

b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.

c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.

3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:

a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.

b. Modal dapat berbentuk uang atau “barang yang ditetapkan nilainya”. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus ditetapkan nilainya pada waktu akad.

c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib (pengelola modal), baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan/keuntungan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:

a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.

b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.

c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:

a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif pengelola (mudharib), tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.

b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.

c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah,dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.12

6. ORANG YANG MENGELOLA MODAL HARUS AMANAH

Mudharabah hukumnya boleh, baik secara mutlak maupun muqayyad (terikat/bersyarat), dan pihak pengelola modal tidak mesti menanggung kerugian kecuali karena sikapnya yang melampaui batas dan menyimpang. Ibnul Mundzir menegaskan, “Para ulama sepakat bahwa jika pemilik modal melarang pengelola modal melakukan jual beli secara kredit, lalu ia melakukan jual beli secara kredit, maka ia harus menanggung resikonya.”13

Dari Hakim bin Hizam, sahabat Rasulullah, bahwa Beliau pernah mempersyaratkan atas orang yang Beliau beri modal untuk dikembangkan dengan bagi hasil (dengan berkata), “Janganlah engkau menempatkan hartaku ini pada binatang yang bernyawa, jangan engkau bawa ia ke tengah lautan, dan jangan (pula) engkau letakkan ia di lembah yang rawan banjir; jika engkau melanggar salah satu dari larangan tersebut, maka engkau harus mengganti hartaku.”14

7. MENYEWA ORANG UNTUK PEKERJAAN MUDHARABAH.

Hokum asal dikerjakan oleh mudharib tanpa upah, namun bila sangat diperlukan missal untuk angkat-angkat barang yang banyak ke gudang boleh mengupahi orang lain dengan sepatutnya.

8. NAFKAH MUDHARIB

saat safar untuk menjalankan mudharabah mudharib boleh membayar segala keperluannya dari uang mudharabah, karena itu bagian dari operasional.

Namun jika mukim maka dia tdk berhak mendapatkan nafkah.

9. KAIDAH KEUNTUNGAN

a. Keuntungan sesuai kesepakatan, kerugian ata pemodal

b. Keuntungan dalam mudharabah adalah untuk melndungi modal

c. Mudharib tidak mengambil bagiannya dari keuntungan kecuali dengan pembagian.Mudharib tidak menanggung apa-apa kecuali jika lalai atau melanggar perjanjian atau syarat.

10. TANGGUNGAN ATAS MUDHARIB

Kerugian dalam mudharabah ini mutlak menjadi tanggung jawab pemilik modal . Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan. Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama, seperti yang telah ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXX/82).

Jika pemodal bersyarat bahwa mudharib menjamin modal atau batas keuntungan minimal maka syarat ini batal tanpa ada khilaf. Syarat ini gugur.

11. PEMBATASAN WAKTU DAN PEMBATALAN USAHA MUDHARABAH

Usaha Mudharabah dapat dibatasi waktunya dan dibatalkan oleh salah satu pihak dari pemilik modal maupun pengelola modal. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia mau.

Al-Kasani berkata:”Sekiranya seseorang menerima modal untuk usaha mudharabah selama satu tahun, maka menurut pandangan kami hal itu hukumnya boleh.”15

Ibnu Qudamah berkata: “Boleh membatasi waktu mudharabah seperti mengatakan, “Aku memberimu modal sekian dirham agar kamu mengelolanya selama satu tahun. Bila sudah berakhir waktunya maka kamu tidak boleh membeli atau menjual.”16.

Demikian17,semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab.

—————————————–

1 (Lihat AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)

2 (Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220)  

3(HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111), Ibnu Hajar, al-Mathalib al-Aliyah bizawaid al-masanid al-Tsamaniyah, bab al-Qiradh hadits no. 1459, dalam sanadnya ada pembicaraan)

4.” (HR. Ibnu Majah, dalam sanadnya ada dua rawi majhul)

5 (Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (2/136))

6 (al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaily,  4/838)

7 Prof. Dr. Ali Ahmad al-Salus, mawsu’ah al-qadhaya al-fiqhiyyah al-muashirah, 102.

8 Ibid, 105-107

9 (Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq (hlm.221)).

10 Prof. dr. Abdullah al-Mushlih dan Prof. dr. Shalah al-Shawi, La Yasa’ al-Tajir Jahluhu, 141.

11 (Ar-Raudhah karya imam Nawawi (5/117))

12 http://www.mui.or.id

13 al-Ijma’ hal. 125, dinukil dari Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359

14 Shahih Isnad: Irwa-ul Ghalil V: 293, Ad-Daruquthni II: 63 no: 242, Al-Baihaqi VI: 111

15 Bada-i’u Ash-Shana-i’ VIII/3633

16 Al-Mughni V/69\

17 Masalah mudharabah ini secara detil bisa dilihat di Majalah PENGUSAHA MUSLIM Edisi – Tahun 2010; kitab Mala Yasa’ al-Tajir Jahluhu, 137-153; Mawsu’ah al-Qaghaya al-Fiqhiyyah al-Mu’ashirah, 100-108)

2 Comments

  1. Assalamu’alaikum ustadz… terimakasih atas pencerahannya, semoga bernmanfaat, ijin untuk saya share ke teman… syukron

    • Waalaikumussalm.ya jangan lupa ngikuti lanjtannya Dan mendoakan ustadz kits, agar diberi kelancaran dalam dakwahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *