Asal Usul BPJS Yang Diharamkan MUI

Oleh : Salamudin Daeng (Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI))

salamudin daengJAKARTA- Masyarakat bertanya-tanya, darimanakah asal usul Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mengandung unsur gharar, maisir dan ribasehingga diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia? Mengapa pemerintah sampai menyiapkan sebuah badan yang sebenarnya haram untuk diikuti masyarakat. Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) memastikan bahwa BPJS sudah haram dari asal usulnya.

“BPJS itu sebenarnya berasal Asian Development Bank (ADB) yang membiayai perencanaan sampai pembentukan Undang-undang No 40/2004 Tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang No 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jadi ini titipan kepentingan kekuatan finansial global,” demikian Salamudin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) menjelaskan kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (31/7)

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan ADB dapat dilihat dari surat Menteri Keuangan RI Nomor S-370/MK.06/2002 tanggal 14 Nopember 2002 yang ditandatangani oleh Menkeu Boediono kepada Presiden ADB, Tadao Chino. Didalam surat tersebut, Menteri Keuangan pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu meminta asistensi tehnis dan finansial berupa hutang dari ADB untuk pembentukan OJK (Otoritas Jasa keuangan), BPJS dan memperkuat PPATK.

“Dari surat Boediono itu menjadi jelas tujuan pendirian BPJS yang ada sekarang ini, termasuk OJK dan PPATK adalah untuk memperkuat sistim keuangan yang mengandalkan investasi dalam pasar keuangan dan modal. Jadi jangan mimpi BPJS untuk pelayanan kesehatan. BPJS adalah alat penarikan dana masyarakat secara murah dan memaksa,” tegasnya.

Kemudian ia melanjutkan, disusunlah konsep BPJS oleh Departemen Keuangan dibantu ADB dan seorang konsultan keuangan bernama Mitchell Wiener, warga negara Amerika dari Jerman. Konsep BPJS ditulis dalam dokumennya berjudul  “White Paper, Old Age Saving Program, Pension Program and Death Benefit Program in National Security Program”.

“Jadi wajar kalau MUI menemukan unsur riba didalam BPJS, karena tujuannya saja sudah haram yaitu mengumpulkan dana masyarakat untuk diputar dalam investasi pasar modal yang mengandalkan bunga,” ujarnya.

Soal akad yang tidak jelas menurutnya adalah wajar karena BPJS adalah bukan jaminan sosial tetap asuransi murni, jadi perikatan akadnya sudah pasti tidak jelas.

“Bukan hanya itu, peserta BPJS Kesehatan sewaktu mendaftar ngertinya semua pelayanan kesehatan ditanggung, tapi ternyata tidak. Akadnya gak jelas sehingga mengandung unsru maisir. Yang lebih parah adalah dipaksa ikut. Ini disebut unsur gharar. Kalau tidak mampu bayar iuran akan kena denda. Ini juga riba,” jelasnya. (Web Warouw)

Sumber : http://www.bergelora.com/nasional/kesra/2211-inilah-asal-usul-bpjs-yang-diharamkan-mui.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *