Semalam saya menanyakan 1 permasaalahan pada 2 muhaddits Masjid Nabawi. Dan Hasilnya adalah 2 jawaban yang berbeda.
Pertanyaan:
Wahai syaikh bila hasil rukyat di negara kami berbeda dengan hasil rukyat di kerajaan saudi, tentunya penanggalan puasa Arafah juga akan berbeda, maka kapan kaum muslimin di negara kami melakukan puasa Arafah..?
Prof. DR. Anis Thohir Al -Indunisy menjawab:
“Ikuti penanggalan yang ada di negeri kalian jika ternyata dipastikan berbeda. Karena perbedaan mathla’ itu mu’tabar. Namun bila ragu berpuasalah pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah. Wallahu a’lam”
Prof.DR. Dhiyaurrahman Al A’dzamy menjawab:
“Ada perbedaan pendapat dalam masaalah ini, Hanya saja saya lebih condong untuk mengikuti jadwal wuquf para jamaah haji di Arafah. Karena nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan, “صوم يوم عرÙØ© (Puasa di hari Arafah)” bukan ” صوم يوم التاسع من ذى الØجة” (puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah). Itu artinya kita berpuasa pada hari dimana kaum muslimin berada di Arafah. Ini pendapat yang saya anggap rojih, inilah fatwa saya dalam masaalah ini. Wallahu a’lam.”
Jadi…?
Saya pribadi lebih condong pada pendapat Prof. Dhiyaurrahman bila penanggalan. Dan setuju dengan saran Prof. Anis untuk berpuasa pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah bila penanggalan ditanah air lebih lambat dari penanggalan KSA sebagai bentuk kehati-hatian. Lagipula masaalah ini fleksibel.
Wallahu a’lam.
_________________
Madinah 28 Dzulqa’dah 1435 H
ACT El-Gharantaly