Jumat, Juni 27, 2014
gensyiah: Kementerian Dalam Negeri Kuwait memperingatkan agar jangan sampai ada yang berani makan di siang hari di bulan Ramadhan, ia menekankan bahwa hukuman bagi mereka yang melanggar adalah denda 100 dinar ($ 355) atau penjara untuk jangka waktu satu bulan.
kantor Media Keamanan di Kementerian Dalam Negeri menghimbau dalam sebuah pernyataannya pada hari Jumat, agar warga negara dan penduduk di negara Kuwait “menjaga nilai-nilai dan tradisi yang berhubungan dengan bulan suci ini dan menghormati perasaan orang yang berpuasa dengan tidak terang-terangan makan di siang hari, sebab perbuatan itu  melanggar UU No 44/1968.”
Dan Undang-Undang  menetapkan bahwa hukumannya adalah denda paling banyak seratus dinar dan penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu bulan atau satu dari hukuman ini.”
Kantor menegaskan bahwa kementerian telah mengambil semua langkah-langkah keamanan dan persyaratan yang diperlukan dalam persiapan untuk bulan suci Ramadhan.
MasyaAllah. Semoga kepedulian umat islam dan pemerintah muslim terhadap kesucian Ramadhan ini terus bertambah.