Negara ini didirikan dengan dasar hukum. Dan dalam urusan agama pun ada hukum-hukum yang mengatur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Juga diatur hal penistaan agama. Bagaimanakah penista agama itu dalam tinjauan hukum ?
Negara ini didirikan dengan dasar hukum. Dan dalam urusan agama pun ada hukum-hukum yang mengatur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Juga diatur hal penistaan agama. Bagaimanakah penista agama itu dalam tinjauan hukum ?