Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Salam silaturrahim kami sampaikan, teriring do’a semoga Allah Swt senantiasa
mencurahkan rahmat dan taufiq-Nya kepada kita, amiin.
Bahwa ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai
Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah
Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap
kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
komunis/marxisme-leninisme masih berlaku.
Maka berdasarkan ketetapan MPRS tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Provinsi Jawa Timur pada momen 30 September 2017 menyerukan kepada
elemen masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bareng film
G30SPKI. Kegiatan ini tidaklah dimaksudkan untuk menghembuskan kebencian,
tetapi untuk mengingatkan generasi penerus terhadap masa lalu yang kelam yaitu
tragedi pemberontakan G30SPKI agar dikemudian hari tidak terulang.
Demikian seruan ini, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.