Keterangan Pers Dewan Pimpinan MUI Tentang Paham dan Pengamalan Keagamaan Saudara Subur

Bismillahirrahmaanirrahiim

Setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian dan klarifikasi/tabayyun terhadap paham dan pengamalan agama Saudara Subur secara cermat, teliti, dan hati-hati, sejak tanggal 8 – 20 Apr 2013 dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan MUI, serta setelah Komisi Fatwa MUI melakukan Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013 untuk penetapan fatwa terkait, dengan bertawakkal kepada Allah Ta’ala maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hal sbb :

  1. Ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariah oleh Saudara Subur, dengan menikahi wanita lebih dari empat dalam waktu bersamaan, yang dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan (iqrar) dan persaksian (syahadah) dari sejumlah orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Beristri Lebih Dari Empat Dalam Waktu Bersamaan.
  2. Ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Suadara Subur, yang dibuktikan oleh kesaksian (syahadah) sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan (tuhiil al-‘adah tawathu’uhum ‘ala al-kadzib) serta indikasi kuat (qariinah) dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 2/Munas VII/MUI/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan.

Berdasarkan temuan tersebut, maka Majelis Ulama Indonesia menyimpulkan bahwa Saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam.

Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertaubat dengan cara :

  1. Melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya.
  2. Menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.

Untuk kepentingan pertaubatan Saudara Subur, MUI akan memberikan bimbingan keagamaan sepenuhnya. Demikian kesimpulan ini disampaikan, semoga kita semua diberikan hidayah dan taufik dari Allah Ta’ala.

Jakarta, 22 April 2013

DEWAN PIMPINAN

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua : KH.DR. Ma’ruf Amin (ttd)

Wakil Sekretaris Jenderal : Dr.H. Amirsyah Tambunan (ttd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *