Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Seksi Religi, Spritualitas dan Psikiatri (RSP) PDSKJI, baru-baru ini merilis pernyataan sikap yang mengatakan, para pelaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender (LGBT), masuk orang yang memiliki MASALAH KEJIWAAN (ODMK).
Ketua Seksi RSP PDSKJI Dr. dr. Fidiansjah, SpKJ, MPH membenarkan bila organisasi profesinya telah mengeluarkan rilis tersebut.
Fidiansjah membenarkan meski kesepakatan internasional tidak menggolongkan LGBT bentuk ODGJ, namun tinjauan yang dilakukan hingga keluarnya pernyataan itu terkait kajian ilmu kesehatan jiwa secara holistik.
“Maka dengan memperhatikan tinjauan holistik tadi, maka LGBT masuk dalam kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa),”
Sebelumnya, hari Jumat (05/02/2016), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia Seksi Religi, Spritualitas dan Psikiatri (RSP) PDSKJI mengeluarkan rilis bersama isinya mengatakan pelaku LGBT adalah orang-orang yang memiliki masalah kejiwaan.
“LGBT masuk dalam kategori ODMK (Orang Dengan Masalah Kesehatan Jiwa), yang merujuk pada terminologi ODMK pada UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa,” demikian pernyataan sikap RSP-PDSKJI.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya ingin berkonsultasi masalah LGBT yang menimpa keponakan kami.
Mohon diberi no. tlp yang bisa dihubungi …
waq’alaykumussalam.. insyaAllah kami bantu mengarahkan kepada ahlinya.