[27/1 07:17] JAKARTA – Pengacara Senior Yusril Ihza Mahendra ikut menanggapi penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yusril menganggap, tak mungkin ada aksi suap menyuap saat uji materi undang-undang (UU).
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, dalam kasus Patrialis, informasi yang dia dapatkan baru pada saat MK tengah mengumpulkan semua hakim dipanggil terkait OTT KPK. Dia pun belum secara rinci mendapatkan informasi terkait OTT KPK yang mengamankan 11 orang tersebut, yang mana salah satunya merupakan Hakim MK Patrialis Akbar.
“Kalau perkara pilkada, kepada hakim sangat mungkin suap menyuap karena kuncinya pada panel hakim itu yang memeriksa lebih detail lalu dilaporkan ke sidang paripurna,” ujarnya pada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Sedang dalam pengujian UU, kata Yusril, kemungkinan kasus suap-menyuap cukup kecil terjadi. Sebabnya, ada pemeriksaan pendahuluan terlebih dahulu meski tak masuk substansi.
Lebih jauh, apabila materi UU itu sudah diuji sebelumnya, tentu akan ditolak saat dibawa ke sidang MK. “Lalu, menyogok satu hakim apa iya bisa mempengaruhi delapan orang lainya, itu sia-sia, kecil kemungkinannya (ada suap-menyuap),” tuturnya.
Yusril menerangkan, kalau pun ketua MK bisa dipengaruhi misalnya, tentu ketua MK pun tak mudah pula memengaruhi hakim lainnya sehingga kemungkinan terjadinya sogok-menyogok itu kecil.
Apalagi, tambah Yusril, dalam sidang MK itu, khususnya dalam pengujian UU, yang bakal dijadikan putusan itu bergantung dari suara terbanyak hakim, bukan dari satu hakim yang disuap tersebut.
[27/1 07:18]
Menyangkal Terima Suap, Patrialis Akbar Tetap Ditahan KPK
-Jum’at, 27 Januari 2017
Jakarta – Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1/2017) dini hari.
Patrialis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.45 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Patrialis sempat menjelaskan perihal kasusnya kepada awak media yang menunggu pemeriksaannya. Membantah terlibat suap, Patrialis justru merasa dizalimi.
” Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia? Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan, dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan, saya hari ini dizalimi, karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki,” kata Patrialis sebelum menaiki mobil tahanan.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Editor: Hendra Gunawan
Sumber:
https://news.liputan6.com/read/2838425/tersangka-basuki-saya-tidak-pernah-kasih-uang-ke-patrialis-akbar?utm_campaign=Share&utm_medium=Catatan&utm_source=app
http://www.tribunnews.com/nasional/2017/01/27/meski-menyangkal-terima-suap-patrialis-akbar-tetap-ditahan-kpk