hidayatullah.com–Antrian jamaah haji semakin memanjang. Data dari sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan jika antrian haji mencapai angka dua juta lebih jamaah. Kemenag kewalahan dan batal membuat regulasi mengerem laju pendaftaran haji.
Rincian data di siskohat menunjukkan jika jumlah calon jamaah yang sudah membayar setoran awal mencapai 2.229.771 orang. Dengan jumlah kuota tetap jamaah haji Indonesia sebesar 194 ribu per tahun, otomatis sisa waiting list setelah dipotong pemberangkatan haji tahun ini adalah 2.035.771 orang. Masa tunggu paling panjang ada di Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan masing-masing 16 tahun.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, memang sempat ada masukan supaya Kemenag mengerem laju pendaftar haji. Bahkan usulan paling ekstrim melakukan moratorium atau penghentian sementara pembayaran setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
“Untuk usaha mengerem belum ada (di Kemenag, red), karena ibadah haji itu hak setiap warga negara yang beragama Islam,” ujarnya, Senin (8/4/2013).
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, Kemenag didirikan bukan menghambat masyarakat untuk menjalankan syariat agama. “Justru Kemenag ada untuk mempermudah dan mengatur agar masyarakat nyaman dalam beribadah,” tandasnya.
Soal membludaknya jumlah pendaftar haji saat ini, Jasin mengatakan, tinggal bagaimana Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menelorkan jurus ampuh untuk mengaturnya.Yakni bisa dalam bentuk menciptakan situasi bagi masyarakat yang mengantri itu legowo.
“Dan yang penting harus ada sistem supaya masyarakat tidak saling serobot dalam antrian. Harus urut kacang,” kata dia.
Soal uang yang sudah disetor, masyarakat harus diyakinkan jika nilainya tidak terdevaluasi atau berkurang karena lamanya masa antrian. Dia menekankan, bunga atau nilai manfaat simpanan jamaah haji itu harus jelas pengelolaan dan transparan dalam pelaporan penggunannya. “Dan ada kepastian kapan berangkatnya itu juga penting,” ucapnya, dalam pemberitaan JPNN.
Ketua Komisi VIII (mitra Kemenag) DPR Ida Fauziah mengatakan, ada potensi jumlah antrean jamaah haji bakal terus meningkat, di antara pemicunya adalah adanya praktik dana talangan haji.
Saat ini bank-bank pemberi dana talangan rajin bergerilya mencari calon jamaah yang mau berutang untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu. “Praktik dana talangan itu ada unsur tidak adilnya,” tutur politisi PKB itu.
Ida menjelaskan, unsur tidak adil itu muncul karena orang yang tidak memiliki uang bisa cepat mendaftar haji. Sedangkan sebagian orang lagi bersusah payah menabung hingga memiliki uang cukup, baru bisa berhaji. Dia mengatakan, Komisi VIII sedang menunggu hasil kajian soal dana talangan ini.
Hasilnya nanti akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang tentang Haji. Selain soal dana talangan, Ida mengatakan revisi UU itu juga akan menguatkan sistem pengelolaan dana haji.
“Tujuannya supaya nilai manfaatnya (bunga, red) menjadi lebih besar,” kata Ida. Namun faktor keamanan dan transparansi tetap harus dijaga.*
Sistem Waiting List Haji (antri) bukti nyata pengingkaran dan Upaya sistemik menghancurkan Agama oleh Kementerian Agama,
http://pusatadvokasihaji.webs.com/apps/blog/show/30104650-list-pengingkaran-agama-oleh-kementerian-agama