Fatwa Terbaru MUI Kota Malang: ATRIBUT NATAL HARAM BAGI MUSLIM

Mui kota malang keluarkan fatwa “topi santa haram”

Alhamdulillah perjuangan BSM Barisan Santri dan Masyarakat Malang membuahkan hasil. Pada tanggal 25 Desember BSM menghadap MUI kota malang meminta dan mendesak MUI Kota Malang agar mengeluarkan fatwa haramnya orang muslim memakai atribut agama lain. Hal ini mengingat banyaknya karyawan atau karyawati muslim/ah yang dipaksa oleh atasannya untuk memakai pakaian agama lain tersebut, padaham terkadang atasnnya juga muslim. Ini semua memerlukan fatwa para ulama agar masyarakat faham.

BSM 1

BSM 2

BSM 1

Alhamdulillah,  MUI Kota Malang yang diketuai oleh KH. Baidhawi Muslich setuju mengeluarkan fatwa tersebut, akhirnya hari itu jua MUI mengeluarkan fatwa sebagai berikut:

Menanggapi masalah yang diajukan organisasi Barisan Santri dan Masyarakat Muslim Malang Raya yang telah diterima oleh Dewan Pimpinan MUI Kota Malang pada tanggal 24 Desember 2014. Setelah MUI Kota Malang mempelajari permasalahan yang diajukan dan setelah menyatakan keadaan di lapangan kemudian mengadakan penelitian secara syariah yang berdasarkan al-Qur’an maupun hadits-hadits Rasul. Maka dengan ini DP.MUI Kota Malang Menetapkan:

  • Oleh karena atribut / Topi-Santa adalah merupakan pakaian khusus Nasrani dalam merayakan Hari Natal.
  • Bagi ummat Islam dilarang menyerupai orang-orang non-Muslim baik menyangkut: i’tiqad (keyakinan), Qaul (ucapan), maupun Fi’il (perbuatan), yang semua itu dapat menyebabkan murtad.
  • Maka menggunakan atribut / atau pakaian khas Nasrani, termasuk topi-santa atau lambang-lambang lainnya bagi ummat islam hukumnya: HARAM
  • Dasar Penetapan Fatwa:1. Fatwa MUI pada tanggal 1 Jumadil Awwal 1401 H.2. Hadits Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, riwayat Abu Dawud dari ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan Thabrani dari Khudzaifah radhiyallahu ‘anhu, yang berbunyi:

    مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 

    Artinya : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka, dia termasuk dari mereka (kaum tersebut).”

  • Ditetapkan di Malang pada tanggal 3 R.Awwal 1436 H/ 25 Desember 2014.

Fatwa MUI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *